Pengembang PT. PPK Tak Beri Izin Perbaikan Jalan KSB pada Pemkot Serang

0
395
views
kawasan Perumahan yang dibangun PT PPK, di kawasan Kota Serang Baru (KSB). (foto: fatah/salakaNews)

Serang, salakaNews- Pihak pengembang perumahan, PT. Pudji Papan Kreasindo tidak memberikan izin kepada pemerintah kota (Pemkot) Serang untuk dapat melakukan perbaikan akses jalan perumahan Kota Serang Baru(KSB) menuju Pusat Pemerintahan (Puspem) kota Serang.

Sebelumnya,Gubernur Wahidin Halim meminta kepada pejabat Pj walikota Serang, Ade Ariyanto untuk dapat memperbaiki akses jalan perumahan KSB menuju Puspemkot Serang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) kota Serang, Hidayat mengatakan, pihak pengembang tidak memberi izin lantaran mereka akan memperbaiki sendiri jalan di perumahan mereka yang rusak.

“sampai sekarang kami belum dapat izin untuk memperbaiki jalan KSB,” ujarnya, Jum’at (9/11).

Pihak DPRKP juga telah bertemu dengan pengembang dengan menghasilkan beberapa catatan penting, diantaranya perbaikan jalan kota serang baru (KSB) tidak diizinkan oleh pengembang kepada Pemkot Serang untuk diperbaiki, melainkan perbaikan jalan itu akan dilakukan oleh pengembang dengan biaya sendiri.

Meski begitu Pemkot Serang berharap perbaikan itu tidak sampai berlarut-larut hingga mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

“Kami memaklumi itu,tapi kami berharap perbaikan oleh pengembang itu harus cepat dan bagus,” Ujarnya.

Hidayat berharap, perbaikan yang dilakukan pengembang harus sudah selesai pertengahan Desember 2018, harapan tersebut juga sudah disampaikan DPRKP melalui surat kepada pengembang, begitu pun kondisi jalan tersebut sudah dilaporkan kepada Pj walikota Serang,Ade Ariyanto.

Selain itu, Aset fasilitas Umum(Fasum) dan Fasilitas Sosial( Fasos) belum diserahkan oleh pengembang KSB sehingga Pemkot juga tidak bisa begitu saja melakukan perbaikan jalan.

Terpisah, pihak PT Pudji Papan Kreasindo belum bisa memberikan keterangan, hingga berita ini diturunkan.

(fatah/ed.)