Koalisi Santri Tuding Pengukuhan DPC-FKDT Ilegal

0
178
views
sekelompok massa mengatas namakan Koalisi Santri Pandeglang menggeruduk kantor Kemenag Pandeglang, mereka menuding pengukuhan FKDT dinilai Ilegal (foto: Syam/salakaNews)

Buntut Pemecatan Secara Sepihak 35 DPAC FKDT

Pandeglang, salakaNews- Koalisi Santri dan Aktivitas Progresif MDTA Kabupaten Pandeglang menuding jika pengukuhan Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC- FKDT) Kabupaten dan Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPAC-FKDT) tingkat Kecamatan kabupaten Pandeglang diduga ilegal.

Menurut mereka, pengukuhan yang diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Pandeglang Oleh Pengurus DPW FKDT Provinsi Banten dan Kepala Kemenag pada pekan lalu (Jumat 1 Februari 2019) dinilai tidak melalui proses Musyawarah Cabang (Muscab).

Sujana Akbar selaku Koordinator Aksi saat dikonfirmasi mengatakan, Muscab seharusnya dilakukan sesuai dengan amanat Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) FKDT. Akan tetapi pengurus DPW dan pihak kemenag cenderung mengabaikan aturan ini. Dengan demikian pengukuhan sepihak ini justru unprosedural dan illegal, akibatnya ada persoalan bergejolak di tingkaat bawah.

“Selain itu telah terjadi pemecatan sepihak terhadap 35 DPAC FKDT se-kabupaten Pandeglang oleh Pengurus yang diduga Ilegal,” kata Sujana saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Pendopo Bupati Pandeglang, Senin (11/02).

Oleh karena itu mereka mendesak kepada Pengurus DPW FKDT Provinsi Banten untuk membekukan kepengurusan tersebut, mereka memastikan jika pengukuhan itu cacat hukum sesuai AD-ART.

“Pada pasal 9 ayat 1, terkait adanya dugaan bukti-bukti pemalsuan dokumen yang secara sengaja dilakukan untuk pengukuhan secara sepihak tanpa melalui proses Muscab,” tandas Sujana.

Sementara dari pengurus DPW FKDT Provinsi Banten beserta pihak Kemenag Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait ini.

Untuk diketahui, FKDT merupakan sebuah forum pembinaan hubungan kerjasama secara koordinatif antara Diniyyah Takmiliyyah sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia  saat bersamaan dengan penyebaran islam  di Nusantara.

Sejalan dengan itu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2007 serta Perbup lainya untuk menaungi seluruh Diniyah Takmiliyyah di Kabupaten Pandeglang. Namun adanya Distorsi sebuah regulasi, atas terbitnya Perbup nomor 21 tahun 2018.

Rep: Syam

Ed: Tam