
Setelah Viral, Polisi Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan Anak di bawah umur, LBH PAHAM Banten Desak 4 Tersangka Lain Segera Diproses
PANDEGLANG, SalakaNews.com– Nyaris dua tahun kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan publik aparat kepolisian akhirnya bergerak. Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang mengamankan satu orang tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang bocah pada 12 Agustus 2024 silam.
Penangkapan ini menjadi secercah harapan bagi keluarga korban yang sejak lama menanti kepastian hukum. Meski demikian, masih ada empat tersangka lainnya yang juga berstatus anak dibawah umur hingga kini belum ditahan. Mereka dijadwalkan hanya untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin mendatang.
Peristiwa itu bermula pada sore hari, 12 Agustus 2024, ketika korban yang masih di bawah umur tengah berboncengan tiga dengan dua rekannya, Fikri dan Erlangga, di Jalan Raya Labuan Tarogong–Panimbang, Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran.
Berdasarkan keterangan korban, tiba-tiba sekelompok orang mengejar dan menyerang mereka dengan brutal. Korban ditarik bajunya, lalu dibacok di punggung menggunakan senjata tajam hingga terjatuh dari motor. Setelah itu, para pelaku mengeroyok ketiga anak tersebut dengan pukulan dan tendangan.
Akibat luka bacok di punggung kiri dan benjolan di kepala bagian belakang, korban harus dilarikan ke Klinik Al Furqon, lalu dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang. Laporan polisi pun resmi dibuat pada 13 Agustus 2024.
Namun, proses hukum tak berjalan mulus. Upaya mediasi gagal karena pihak pelaku tak pernah hadir. Justru para pelaku mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan penyidik. Akibatnya, selama hampir dua tahun, tak satu pun pelaku mendekam di tahanan. Keluarga korban pun mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari oknum LSM yang mengaku sebagai utusan pelaku.
Setelah kasus ini viral dan mendapat perhatian luas, Polres Pandeglang merespons dengan menangkap satu orang tersangka. Langkah ini diapresiasi oleh LBH PAHAM Banten yang sejak awal mendampingi keluarga korban.
Namun, pendamping hukum korban, Neneng Annisa Rahmah, S.H., menegaskan bahwa proses hukum belum selesai. Menurutnya, masih ada empat tersangka lain yang juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Pandeglang yang telah mengamankan satu tersangka. Namun proses hukum belum selesai. Kami berharap empat tersangka lainnya yang telah berstatus tersangka benar-benar memenuhi panggilan penyidik. Jika ada hambatan, aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya,” ujar Neneng dalam rilisnya, Sabtu (1/8/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi korban yang telah menunggu hampir dua tahun lamanya.
“Korban dan keluarganya telah melalui masa yang sangat berat. Tekanan demi tekanan mereka hadapi. Sudah saatnya perkara ini dituntaskan secara adil dan transparan,” tandasnya.
LBH PAHAM Banten menyadari bahwa para tersangka berstatus anak, sehingga proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, hal itu tidak berarti proses dapat ditunda atau diabaikan.
“Setiap anak yang menjadi korban berhak mendapat perlindungan dan keadilan. Dan setiap anak yang menjadi tersangka juga berhak diproses sesuai hukum. Yang kami minta adalah kesetaraan di hadapan hukum, tanpa ada perlakuan istimewa yang merugikan korban,” tambah Neneng.
LBH PAHAM Banten juga mengingatkan agar penyidik tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap tersangka yang mangkir atau tidak kooperatif, demi mencegah terulangnya penundaan seperti yang terjadi selama dua tahun terakhir.
Keluarga korban berharap agar proses hukum tidak berhenti di satu penangkapan. Mereka ingin seluruh pelaku diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami tidak ingin keadilan hanya datang karena viral. Kami ingin keadilan datang karena aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Kasus ini, lanjut Neneng, menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap kekerasan anak tak boleh setengah-setengah. “Viral bukanlah satu-satunya jalan untuk mendapat keadilan. Namun, ketika proses formal mandek, suara publik menjadi salah satu alat kontrol sosial yang penting”, tegasnya.
“LBH PAHAM Banten berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya sekadar respons terhadap tekanan publik”. Tutup Neneng.
(Tam, Irwandi)













