Kapolda Banten: Yang Melawan Petugas Penyekatan Bisa Kena Sanksi Pidana

0
75
views

SERANG, salakaNews.com – Sanksi pidana siap menjerat masyarakat yang nekat melawan petugas penyekatan selama larangan mudik Idul Fitri 2021.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat meninjau Pos Pam di Pelabuhan Merak. Kamis, (06/05/2021).

“Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran covid-19,” kata Rudy Heriyanto.

Meski begitu lanjut Rudy, distribusi kebutuhan sembako dan logistik dari pulau Jawa ke Sumatera dipastikan berjalan lancar. Ada pun larangan mudik resmi diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang.

“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” ujarnya.

Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik, diklaim Kapolda sudah di awasi penuh.

Oleh karena itu, Rudy Heriyanto meminta kesadarannya kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik, guna bersama-sama mencegah penyebaran virus covid-19, jika tidak ditekan khawatir akan terjadi lonjakan kasus seperti di India.

Sebelum tiba di Pelabuhan Merak, Irjen Rudy juga mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah dan di depan Pelabuhan Merak.

(red)