Duitnya Diduga Buat Kebutuhan Anak, Dua Curanmor berhasil diringkus Polisi

0
263
views
Polsek Banjar Akp Tatang didampingi Kasat reskrim Dedy Hermawan (kiri) saat menggelar press rilis mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pandeglang (foto: syamsul/salakaNews)

Salakanews, Pandeglang – Tidak lebih dari 25 jam, jajaran Polsek Banjar bersama team Resmob Polres Pandeglang berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kampung Tanggok, Desa Cibodas, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang pada  29 Januari 2019. Kedua pelaku Curanmor diantaranya Encung (45) alias Jacung dan Rohman (24) dikediamanya.

Berawal dari laporan warga, bernama Nunung Nurhayati warga Desa Sukamanah, Kecamatan Kadu Hejo mengaku motornya raib saat diparkir di halaman rumahnya, mendapat laporan itu Pihak kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan mengendus keberadaan di mana pelaku tinggal. Setelah diketahui polisi langsung bergegas memburu pelaku di kediamannya.

Dikatakan oleh Kapolsek Banjar. AKP Tatang Sudarjo didampingi Kasat Reskrim  Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan mengatakan, seusai menerima laporan dari warga pihaknya bersama jajaran team Resmob Polres Pandeglang mengendus keberadaan tersangka serta barang bukti hasil kejahatannya.

“Lalu pada hari selasa 29 Januari 2019  sekitar pukul 22:00 WIB, jajaran Poslek Banjar bersama dengan Team Resmob Polres Pandeglang kita melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini,” ungkap Tatang saat menggelar konferensi pers, Kamis (31/1/2019).

Polsek Banjar, Kab. Pandeglang saat menggelar perkara pencurian kendaraan speda motor dan memperlihatkanalat bukti yang digunakan oleh pelaku kejahatan ketika beraksi (foto: syamsul/salakaNews)

Lebih lanjut dikatakannya, saat dilakukan penangkapan, Jacung sempat melakukan perlawanan dan berniat melarikan diri dengan cara menaik ke atas  plafon, malangnya ia terjatuh hingga akhirnya diamankan oleh petugas.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 5 Unit Roda dua dan 4 buah Kunci T dengan mata kunci 4 buah, 1 unit honda vario, 1 unit motor honda vario bernopol B 3617 CKD, 1 unit Honda Revo bernopol A 2239 LB,  1 unit honda supra fit, 1 unit motor yamaha vixion bernopol B 6890 KLN.

Sebelumnya ditangkap Polisi, tersangka  melakukan aksinya di wilayah kecamatan Maja dan sekitarnya, Tersangka Jacung mengaku hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk membawa kabur motor milik korban.

“Biasanya 1 malam 1 motor, tergantung kesulitannya bisa 1 sampai 2 jam. Karena kebutuhan buat anak,” Ucapnya

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam pasal 363 KUHP dengan kurungan tujuh tahun penjara.

Rep: Syamsul

Ed: Tam