Kota Tangerang, salakanews.com – Kuasa Hukum Rida anggota Banser korban dugaan penganiayaan Habib Bahar Bin Smith dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, (Kamis, 4/6/26).
Idrus Maulana Yusuf SH.MH selaku Kuasa Hukum Rida mempertanyakan dan menuntut kepastian hukum atas perkara dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya.
Pihaknya hadir untuk kepentingan korban dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya ke pihak kejaksaan.
“Kami hari ini hadir untuk mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasusnya.”, jelas Idrus.
Idrus juga meminta agar tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka untuk segera mendapatkan penahanan demi mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan menjadi perhatian banyak pihak. Kami meminta dengan hormat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan pejabat berwenang agar para pelaku segera dilakukan penahanan supaya proses hukum berjalan sesuai ketentuan.”, tambah Idrus.
LBH PP GP Ansor Pusat berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang segera menuntaskan perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut secara profesional, dengan proses hukum yang tidak berlarut demi kepastian hukum dan juga meminta para tersangka segera ditahan, dilimpahkan perkara ke kejaksaan dapat berjalan lebih cepat hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kami ingin kasus ini berjalan di atas rel hukum sesuai aturan yang berlaku. Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.”, tandas Idrus.
Red











