Diduga Jual Paket Pekerjaan Fiktif ke PT OR, Dua Oknum PNS Akhirnya “Ngantor” di Mapolres Pandeglang
Pandeglang, salakaNews.com – Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berinisial WA (51) dan DA (42) ditahan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
Kedua oknum tersebut terpaksa harus lebaran di dalam sel.
Kasatreskim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan kronologi kasus dugaan penipuan pengadaan barang ini dilakukan pada Jumat (16/12/2023) lalu sekitar pukul 18.30, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pandeglang.
Tersangka WA dan DA diduga melakukan tindak pidana dengan cara menjanjikan kepada pengusaha PT OR berupa paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang TA. 2022 berupa pengadaan 50 unit laptop senilai Rp750 juta.
“Modus operandi yang dilakukan, tersangka menjanjikan paket berupa pengadaan belanja peralatan personal komputer sebanyak 50 unit laptop dan hardisk kepada PT OR,” ungkap Kasatreskim Polres Pandeglang AKP Shilton, Sabtu (15/4/2023) dikutip dari BantenNews.id.
Shilton menjelaskan dalam memuluskan niat jahatnya, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka WA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang, tersangka DA penyedia tempat di kantor Dinas Pertanian dan Ketapang sedangkan satu tersangka lainnya bertugas sebagai penerima barang dan pembuat kontrak.
“Berperan sebagai PPK, tersangka WA membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak bodong, dan menunjuk PT OR sebagai pelaksana proyek,” terang Shilton.
Dikatakan Shilton, kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah pengiriman barang sebanyak 50 unit laptop 50 unit hardisk diterima oleh tersangka, namun pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian senilai Rp750 juta.
“Selain pengiriman laptop dan hardisk senilai Rp750 juta, korban juga memberikan uang tunai Rp.362.230.000, kepada pelaku untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22% dari nilai kontrak. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 1.112.230.000,” terang Kasatreskrim.
Terpisah, Alfi Diharja salah satu pihak dari PT OR mengatakan, dua oknum PNS tersebut telah menerima uang sebagai jaminan bahwa projek akan turun sesuai kesepakatan, satu kali pembayaran barang berupa laptop ada, akan tetapi yang kedua barang itu tidak ada.
“Memang kita melakukan pembayaran dua kali untuk para pejabat itu, namun pembayaran kedua setelah kita bayarkan barang tidak ada, dari situlah kami curiga niat buruk ASN itu dan kemudian kami laporkan ke polisi” ujar Alfi ketika dihubungi salakaNews.com (Ahad, 16 April 2023).
Merasa dirinya telah tertipu PT OR kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pandeglang.
Berdasar laporan tersebut, personil Satreskrim selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti dokumen.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
(Red)