Surat ‘Siluman’ Beredar, Kepala Sekolah Diwajibkan Tebus Plang UKS

0
694
views
Karikatur Pemerasan (foto: Utama News)

Salakanews, Pandeglang- Sejumlah kepala Sekolah Dasar yang ada di kabupaten Pandeglang merasa resah sekaligus menuai tanya, hal itu lantaran telah beredarnya sebuah surat ‘Siluman’ yang berasal dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang mewajibkan mereka untuk membayar satu Unit Plang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan harga yang tak wajar. Nilainya sebesar Rp 1 juta, sementara jumlah yang disediakan untuk seluruh sekolah dasar yang ada di kabupaten Pandeglang keseluruhan sebanyak 860 Unit.

Beban biaya itu diketahui setelah plang tersebut dikirim ke masing-masing Kordinator Wilayah (Korwil). Sontak saja kejadian itu memantik reaksi negatif sekaligus mengundang Tanya dari pihak sekolah, karena sebelumnya tak ada informasi yang disampaikan oleh pihak dinas.

Dudi Kepala Sekolah Dasar (SD) Kutakarang 3 Mengungkapkan, terkait surat edaran yang mewajibkan masing-masing sekolah menebus Plang UKS sebelumnya tidak pernah ada, baik melalui rapat atau pun lewat kordinasi antara pihak kepala sekolah dengan dinas.

Namun tiba-tiba muncul Surat edaran dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang mengharuskan kepala sekolah menebus plang itu, dengan kisaran harga sebesar Rp 1 juta.

“Sebelumnya belum pernah ada konfirmasi maupun musyawarah belum yang mengharuskan kami (pihak sekolah) mengeluarkan anggaran untuk plang UKS sebesar Rp 1 juta,  ini aturannya seperti apa?” ujar Dudi.

Lebih lanjut ia mengatakan, anggaran itu diketahui dari surat yang diedarkan tercantum angka sebesar Rp 1 juta. “itu tercantum di dalam surat edaran K3S,”  tandasnya penuh tanya.

Terpisah Mahdi PLH Korwil Dindikbud pandeglang saat dikonfirmasi membantah atas informasi jika korwil telah melakukan praktik haram dengan modus bisnis lewat cara menjual plang UKS Kepada seluruh sekolah tingkat dasar di Kabupaten Pandeglang.

“Plang UKS bukan atas dasar intruksi dari dinas Pendidikan, melainkan yang mengadakan program dari media kota yang melakukan sosialisai ke bawah. sedangkan dinas tidak tau apa pun. Dinas tidak pernah ikut campur baik lisan ataupun tertulis” Kata Mahdi

Lebih lanjut ia mengatakan jika sebelumnya telah datang dua orang dengan menyebutkan nama bernama Andi dan Toton menghadapnya dengan cara menawarkan program untuk pelang UKS untuk dibagikan ke setiap sekolah, akan tetapi pembagian pelang itu tidak secara Cuma-Cuma alias geratis, melainkan harus dibayar oleh pihak sekolah. Meski demikian Mahdi mengatakan pembelian itu tidak dibolehkan ada unsur tekanan kepada sekolah manapun.

“Karena sebelumnya toton dan andi dulu pernah konfrmasi kepada saya. Pak mahdi saya punya program untuk plang UKS bagaimana caranya supaya plang UKS ini bisa berjalan” ujar Mahdi menirukan dua orang (Toton dan Andi) yang menawarkan ide penjualan pelang UKS padanya.

Kemudian Mahdi mempersilahkan tawaran dari dua orang itu untuk dilanjutkan, namun kata dia penawaran itu tidak boleh ada paksaan bagi sekolah mana pun.

“Silahkan saja jika memang anda punya program datang kepada sekolah-sekolah. sedangkan untuk pembelian plang UKS tidak boleh ada tekanan Kepada sekolah manapun,” kata Mahdi.

Sementaa Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang Drs. H.M. Olis Solihin, M.Si. saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan, Dinas Pendidikan Tidak pernah melakukan himbawan untuk pembuatan Plang UKS.

“Disdik tidak pernah melakukan himbauan untuk pembelian papan nama UKS. kalau itu terjadi diluar tanggung jawab kadisdik,” Kata Olis singkat.

Reporter : Syam

Ed: tam