Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Kontrakan

0
374
views
Polsek Karawaci didampingi Kasubag Humas Abdurrohim, tengah merilis tindakan yang dilakukan tersangka dalam melakukan pengedaran barang haram kepada Pengguna di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. (foto: salakaNews)

Polsek Karawaci Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di sebuah Kontrakan.

Tangerang Kota, salakaNew- Jajaran Polsek Karawaci kota Tangerang menggerebek penghuni Kontrakan bernama APP alias Toke alias key key (23) di Jl.Sabi Raya, Haji Iyong Rt 1/16 Kel.Cibodas Baru, Kel.Cibodas Tangerang. pada senin malam sekira pukul 22, 00 WIB.

Penggerebekan itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran barang haram Narkoba jenis sabu. Dalam kontrakan Tersangka, polisi  juga menemukan sejumlah Narkoba yang sudah dipaketkan dan siap dikirim ke pemesan.

Kapolsek Karawaci KOMPOL Abdusalim pada sejumlah awak media mengatakan,  penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka APP alias Toke alias key-key sudah berulang kali melakukan bisinis haram tersebut.

Toke alias Key-key ditangkap saat akan mengirimkan barang Narkoba ke pemesan. press konpres polsek Karawaci (foto: istimewa/salakaNews)

“Tersangka malakukan aksinya sudah berulangkali” kata Kompol Abdusalim yang didampingi Abdurrahim selaku KASUBAG Humas Polresta Tangerang, Wakapolsek Karawaci Erizal, dan jajaran Polsek Karawaci.

Selain itu kata Abdu salim, tersangka digerebek di Kontrakannya degan barang bukti yang sudah siap edar. Tersangka  juga melakukan aksi haramnya dengan berprofesi sebagai penjual burung.

Diantara barang Narkoba yang disita pelaku ialah satu bungkus plastik Klip ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,18 gram, satu bungkus plastik Klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu bungkus plastik Klip berukuran sedang diduga berisi 1,05 gram. 3 bungkus plastik Klip ukuran 3×5 cm merek MPI, dan satu buah timbangan digital warna silver merek TDR.

barang bukti Narkoba milik tersangka APP alias toke alias key-key, yang siap dikirim ke pengguna?pemesan, namun kali ini berhasil digagalkan oleh polisi. (foto: istimewa/salakaNews)

Ironisnya APP melakukan kejahatan peredaran Obat terlarang itu dengan Narapidana yang mendekam di Lapas Kota Tangerang yang aktif melakukan kotak komunikasi lewat HP.

dalam keterangannya tersangka mengakui,jika sebelumnya ia merupakan bersetatus pemakai aktif, hingga kemudian ia merasa jenuh dan menjualnya ke orang lain.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal114 ayat 2 Jo, pasal 112 ayat (2) UU.RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam (6) tahun dan paling lama 20 tahun.

Barang haram yang diedarkan itu ke kalangan karyawan swasta. Tersangka APP mengaku mengedarkan barang haram tersebut karena kebutuhan ekonomi.

(tam)