Pemberian Remisi Bagi Pembunuh Wartawan di Bali Dinilai Langkah Mundur

0
136
views
Ratusan Jurnalis Bali melakukan aksi unjukrasa di kantor Hukum dan HAM wilayah Bali, menuntut dicabutnya remisi yang diberikan Presiden Jokowi terhadap pembunuh wartawan Radar Bali- Jawa Pos Almarhum AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. (foto: Dok)

Denpasar, salakaNews – Ratusan Jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB)  menggelar aksi unjuk rasa menolak remisi yang diberikan Presiden Jokowi kepada pembunuh wartawan Radar Bali- Jawa Pos. Almarhum AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Pemberian hukuman pidana penjara seumur hidup  telah dirubah oleh Presiden Jokowi menjadi pidana penjara sementara (20 tahun) kepada I Nyoman Susrama. Keputusan itu dinilai sebagai langkah mundur dalam penegakan kemerdekaan Pers. Oleh karena itu para Jurnalis menuntut Presiden Joko widodo untuk segera mencabut keputusan itu.

Koordinator aksi Nandhang Astika mengatakan, pemberian keringanan hukuman itu sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Selain itu keputusan tersebut dianggap mengingkari proses pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali yang saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat,” kata Nandhang, Jumat (25/1/2019)

para Jurnalis Balimenyampaikan Aspirasi terkait penolakan Remisi yang diberikan oleh Presiden Jokowi terhadap Pembunuh wartawan Bali-Jawa Pos Almarhum AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. menurut mereka keputusan presiden itu merupakan langkah mundur bagi kemerdekaan Pers. (foto: dok)

Atas dasar itulah kata Nandhang, Jurnalis Bali mengajak kawan-kawan sesame jurnalis, pers mahasiswa, aktivis hukum, dan masyarakat luas untuk mendesak pembatalan pemberian perubahan hukuman terhadap I Nyoman Susrama.

Aksi Solidaritas diikuti dari berbagai Organisasi Jurnalis seperti; AJI, PWI, IJTI dan PENA NTT. Aksi ini juga didukang sejumlah advokat dan puluhan mahasiswa. Selain jurnalis, turut hadir konponen masyarakat yang peduli pada kebebasan pers. Bertempat di Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandi, Renon Denpasar.

Dalam aksinya para jurnalis melakukan longmarch menuju Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali dengan membentangkan poster bertuliskan tuntutan mencabut remisi terhadap Susrama. Setibanya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali, para Jurnalis menyerahkan petisi kepada Kepala Kantor  Hukum dan HAM wilayah Bali, Soetrisno.

Soetrisno menyampaikan kepada SJB bahwa pihaknya berjanji akan menyerahkan secara langsung surat tersebut ke Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sebelum sesi penyerahan petisi, beberapa pimpinan organisasi wartawan tampil bergantian menyampaikan orasi. Tampil antara lain Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra,  Ketua AJI Denpasar Nandang Astika dan Ketua IJTI Bali AAGede Kayika. Juga hadir Ketua PENA NTT (Perhimpinan Jurnalis NTT) di Bali,  Emanuel Dewata Oja.

(redaksi)