Mangkir Pada Apel HARKITNAS, Sejumlah ASN di Pandeglang Terkena Sanksi

0
137
views
Sejumlah ASN yang tidak menghadiri HARKITNAS di Pandeglang terkena sanksi berupa dipotongnya tunjangan penghasilan tambahan (foto: dadi/salakaNews)

PANDEGLANG, SALAKANEWS.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Pandeglang tidak menghadiri Apel Hari Kebangkitan Nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat yang berlokasi di alun-alun Pandeglang.

Ketidak hadiran sejumlah ASN di moment bersejarah itu akan mendapatkan sanksi yang diberlakukan oleh Pemkab Pandeglang, berupa tidak diberikannya Tunjangan Tambahan Penghasilan.

Fery Hasanudin selaku Sekretaris Daerah mengatakan, para PNS yang tidak hadir merupakan sikap yang tidak terpuji, dan tidak disiplin.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kata Fery, tentunya harus memiliki rasa kedisplinan yang tinggi dalam hal apapun, baik itu dalam bekerja, peningkatan kinerja dan sebagainya, termasuk mengikuti upacara peringatan hari-hari besar.

“ini kan sudah kewajiban kita semua sebagai ASN harus disiplin dan taat pada aturan, “kata Fery Senin (20/5)

Lebih lanjut Ia mengatakan melihat jumlah peserta yang mengikuti upacara tidak terlalu banyak, pihaknya terjun langsung ke lapangan untuk mengkroscek tingkat kehadiran para pegawai.

“Saya langsung turun untuk mengecek secara real, benar saja setelah di lakukan absen tingkat kehadiran di masing-masing OPD, diketahui ada beberapa pegawai di OPD yang sama sekali tidak hadir, bahkan yang hadir mewakili instansinya hanya 2 orang, sebagai Sekda saya kecewa juga, ini harus betul-betul di evaluasi, “ucapnya dengan nada kesal.

Ia menambahkan pihaknya memiliki catatan untuk mengevaluasi secara menyeluruh, padahal dalam hal ini pihaknya telah membuat surat himbauan ke setiap OPD agar mengirimkan para pegawainya untuk mengikuti upacara, tapi nyatanya banyak yang tidak hadir.

“Apakah memang Kepala OPD tidak memerintahkan, atau memang sudah di perintahkan oleh atasanya akan tetapi anak buahnya yang membandel, ini yang menjadi catatan dan ketegasan buat kita untuk menjadi bahan evaluasi kedepanya, “pungkasnya.

Sementara Kepala BKD Ali Fahmi Sumanta mengatakan, mengacu pada Peraturan Bupati Pandeglang nomor 95 tahun 2018 tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan dan disiplin serta kualitas kerja bagi para ASN .

“Tidak melaksanakan upacara/apel pagi poin ini merupakan bagian dari ketentuan dari Perbup tersebut, dan sanki yang di berlakukan yaitu pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP), “kata Fahmi.

Ia menambahkan dalam hal ini pihaknya akan melakukan evaluasi bersama para pimpinan kaitan dengan kedisiplinan pegawai, nanti para pimpinan yang akan memberikan arahan, yang jelas untuk saat ini sankinya pemotongan TTP.

“Mau tidak mau harus dilaksanakan itu sudah ketentuan aturan, ini merupakan salah satu pembelajaran bagi ASN agar kedepanya lebih meningkatkan kedisiplinan dan kualitas kinerja, “Imbuhnya

Rep: Dadi

Ed: tam