Kerap Nyabu, Tiga Oknum Pegawai DISDUKCAPIL Pandeglang Diamankan Polisi

0
407
views
Tiga Oknum Pegawai Disdukcapil Pandeglang saat berada di kantor satnarkoba Polres Pandeglang, ketiganya diduga mengkonsumsi Narkoba (foto: dadi/salakaNews)

Pandeglang, SALAKANEWS.com –Diduga kerap Pesta Sabu, Tiga oknum pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang Banten diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pandeglang Kamis lalu (16/05/2019).

Ketiganya berinisial Im, Ar, dan Ep yang saat ini aktif sebagai tenaga pembantu (honorer) bertugas di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil. Polisi mengamankan pelaku di lokasi yang berbeda dengan barang bukti sabu di tangan Im seberat 0,40 gram, pelaku diamankan di Jalan Cibiuk, Majasari, Pandeglang.

Kaur Bin Ops Resnakorba Polres Pandeglang, Iptu AR Taufiq membenarkan soal penangkapan tiga oknum honorer Disdukcapil Pandeglang. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 0,40 gram, satu unit sepeda motor, dan sejumlah blanko e-KTP. Karena blanko e-KTP tidak termasuk dalam kasus tersebut, polisi menyerahkan blanko e-KTP kepada Disdukcapil Pandeglang.

“Kamis 16 Mei 2019 sekitar pukul 14.13 WIB kami telah mengamankan satu orang yang diduga pelaku (Im, red) penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Taufiq kepada wartawan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Pandeglang, Sabtu (18/05/2019) siang.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku Im, muncul tiga nama lainnya, yakni Ar, EP, dan Ys. Kemudian dari penyelidikan lebih lanjut pihaknya menetapkan status tersangka terhadap Im, Ar, dan EP. Sedangkan YS yang juga honorer di Disdukcapil berstatus sebagai saksi, karena diduga turut memfasilitasi dengan meminjamkan kendaraan kepada pelaku.

“Dua inisial Ar dan EP ditetapkan sebagai tersangka, karena dialah yang ikut patungan beli sabu. Kemudian Ys dijadikan saksi karena ikut memfasilitasi dengan meminjamkan kendaraan,” bebernya.

 

Menurutnya, dasar penangkapan ini, berdasarkan hasil penyelidikan tim selama beberapa waktu terakhir. Tim menemukan pelaku kerap berada pada lokasi yang sama dengan dugaan mengambil kiriman sabu.

“Dari dasar itu anggota membuat laporan polisi bahwa di sana sering dijadikan tempat oleh pelaku untuk mengambil barang (sabu, red). Barang itu sengaja dilempar oleh pelaku dan memang sekarang modusnya seperti itu,” terang taufiq.

Ketika ditanya soal lokasi transaksi, Taufiq menyebut, tempat pemakaman umum (TPU), tugu perbatasan, hingga tempat yang aman untuk dijadikan lokasi pengambilan sabu. Meski begitu polisi tak menjelaskan secara rinci dari mana barang haram itu dikirim.

“Terkadang mereka mengambil barang yang dilempar di pemakaman atau ditempat yang terbilang aman,” sambungnya.

Ditanya soal asal barang haram tersebut, Iptu Taufiq menyebut masih terus dikembangkan. Namun pihaknya sudah mengantongi satu nama yang diduga menjadi penyuplai sabu kepada para pelaku.

“Barang (sabu, red) masih dalam penyelidikan dari mana didapat, sementara sudah ada inisialnya. Namun yang jelas kami masih  selidik, jangan-jangan barang ini dapatnya dari sana juga nih, dari eks-eks pelaku narkotika,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku, Tauifq mengatakan mereka sudah menjadi pemakai lebih dari setahun. Akibat perbuatannya, ketiganya harus mendekam di sel tahanan. Untuk tersangka Im dijerat pasal 114 dan dua tersangka lainnya Ar dan EP dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

“Semalam tersangka sudah digeser ke Polsek Pandeglang, dititipkan di Tahti,” pungkasnya.

 

Rep: Dadi

Ed: tam