KPU Pandeglang: ‘Masih Banyak Peserta Pemilu Langgar Aturan’

0
165
views
KPU dan Bawaslu Kabuapaten Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi terkait dana kampanye dan tahapan-tahapannya. (foto: syamsul/salakaNews)

Pandeglang, salakaNews- Meski telah dilakukan sosialisasi KPU berikut aturan yang harus dipatuhi maupun pelanggarannya,  tetapi implementasi di lapangan kerap tak diindahkan oleh peserta pemilu, hal itu masih jauh dari harapan ideal demi terciptanya proses penyelenggaraan pemilu secara demokratis dan transfaran, hal itu karena komunikasi yang dibangun dilevel bawah belum berjalan dengan baik.

Itu terungkap pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat koordinasi (Rakoor) terkait tahapan dan dana kampanye peserta pemilu. Acara berlangsung di kantor Bawaslu Pandeglang, Selasa (29/1).

Ahmadi, ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Pandeglang mengatakan, sepanjang masa kampanye mulai tanggal 23 September 2018 hingga saat ini, terdapat beberapa hal yang belum dilaksanakan oleh peserta pemilu.

Diantaranya, penyerahan izin dan pemberitahuan kegiatan terhadap aparat kepolisian yang ditembuskan ke KPU serta Bawaslu. Penyerahan pelaksana kampanye dan masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di jalur protokol mulai dari depan Horison Altama Kecamatan Karang Tanjung hingga Pertigaan Cipacung Kecamatan Majasari. dalam hal ini pasangan Capres-Cawapres, partai politik (Parpol) dan calon perseorangan (Dewan Perwakilan Daerah).

“Padahal KPU Pandeglang sudah menyampaikan surat dan melakukan imbauan kepada peserta pemilu agar menta’ati aturan kampanye seperti yang termaktub dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu,” Katanya.

Pihaknya meminta kepada peserta pemilu yang ada di wilayah kabupaten Pandeglang untuk menta’ati aturan. Hal itu kata dia, pemilu tak akan berintegritas jika penyelenggara, peserta, dan pemilih juga tidak berintegritas.

“Pada kenyataannya saat LO (tim penghubung) kita undang untuk menjabarkan aturan kampanye, ini terkadang tidak sampai ke pelaksana atau tim kampanye. Salah satunya pelaksana dan tim kampanye yang kemudian masih melakukan dugaan pelanggaran,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang Ahmadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang Ahmad Munawar, Kasubbag Teknis dan Humas Nurul Janah dan Kasubbag Hukum dan Pengawasan Dina Kurniasari Utami. Sementara dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi dan tiga orang komisioner Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham, Karsono dan Iman Ruhmawan.

Sementara itu, ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Pandeglang Ahmad Munawar menyatakan, KPU Pandeglang sudah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta Pemilu, dalam hal ini Parpol pada 2 Januari 2019 lalu.

“Kita catat administrasinya, nanti juga Kantor Akuntan Publik (KAP) akan melakukan audit dana kampanye,” tuturnya.

Terpisah, komisioner bawaslu pandeglang Karsono menyampaikan bahwa KPU dan bawaslu harus sejalan dalam menjalankan tahapan pemilu baik pada saat kampanye maupun pada laporan dana kampanye.

“Kita harus tetap berkoordinasi sesuai dengan amanah yang sudah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” Pungkasnya.

Rep: Syamsul

Ed: tam