Banyak Waralaba Diduga Langgar Perda, Dua Dinas Saling Lempar Tanggung Jawab

0
253
views

Salakanews, Pandeglang- kisruh perdebatan terkait Perda yang mengatur ijin usaha pendirian Mini Market atau Waralaba No 4 tahun 2017 semakin liar. Ini bermula dari para pedagang kaki lima yang mencari nafkah di alun-alun timur Pandeglang, mendapat surat peringatan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut dari Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Pandeglang.

Erwin koordinator pedagang kaki lima yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMIA) mendapat secarik kertas bersetempel Satpol PP Kabupaten Pandeglang, dalam surat itu berisi peringatan yang melarang pedagang kaki lima tidak boleh berjualan di sepanjang alun-alun timur pandeglang.

Mendapatkan surat itu Erwin bersama para PKL yang lain berbondong-bondong menyambangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dari pertemuan itu menghasilkan beberpaa kesepakatan, salah satunya para pedagang tidak boleh berjualan di alun-alun timur dengan alasan menggangu ketertiban umum.

Di sisi lain Erwin bersama pedagang yang lain mempertanyakan juga terkait Perda No 4 tahun 2017 yang melarang pendirian Waralaba antara jarak yang berdekatan dengan pasar tradisional tidak boleh melebihi dari 500 meter.

Beberapa Fakta menunjukan bangunan Waralaba itu banyak yang melanggar sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan atau toko modern khusunya pada Pasal 10 ayat (1) hurub b, menyebutkan bahwa, pendirian waralaba yang berbentuk toko modern wajib memperhatikan batasan jarak dengan batas pasar tradisional minimal 500 meter. Jika berpedomana pada pasal 23 Peraturan Daerah yang mengatur pendirian waralaba, memiliki konsekuansi hukum berupa sanksi berupa pencabutan izin pendirian usaha.

Ironisnya, meski Perda tersebut telah disahkan, tak membuat pendirian Waralaba di Pandeglang berhenti, bahkan justru semakin menjamur,  para pedagang kecil seperti warung dan sejenisnya tak berdaya melihat maraknya pembangunan minimarket hingga ke peloksok desa.

Alan selaku Kasi Lidik Satpol PP kabupaten Pandeglang ketika dikonfirmasi pada pekan lalu berkilah bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas, ada pun dalam menegakan Perda, itu terkait yang tidak memiliki ijin.

“Fungsi-fungsi patroli di bidang tribun sudah dilakukan. Untuk yang sudah berizin pun harus memenuhi ketentuan yang berlaku, misalnya mengenai jam oprasional, beberapa waralaba pernah kami lakukan peneguran ketika mereka melampaui jam oprasional,” Katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut kenapa Satpol PP tidak menindak Mini Market/Waralaba yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda, kata Alan itu merupakan bagian dari domain DPMPTSP (Dinas Penenanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu) termasuk yang turut serta dalam pengawasan.

“Satpol PP memiliki tugas yang berbeda, ketika berbicara pengawasan itu ada di Kasi Pengawasan, penertiban ada dibidang TRANTIBUM. terkait waralaba kami biasanya bergabung dengan DPMPTSP untuk melakukan pengawasan,” katanya. seraya mengatakan, jika piihaknya menjalankan tugas lebih kepada usaha-usaha yang belum miliki izin.

Sementara, Kabid pelayanan DPMPTSP, Eric mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya melakukkan moratorium terhadap izin-izin yang terdahulu yang telah dikeluarkan.

“Oh iya, saat ini kita sedang evaluasi mengenai izin-izin yang memang terdahulu, dan ini fungsinya untuk menahan dulu izin yang baru, dan kita koordinasi dengan SKPD tekhnis,” kata Eric.

Eric tak menampik jika Perda terkait Waralaba memang sudah ada, akan tetapi kata dia, pihaknya saat ini tengah menunggu tindak lanjut dari Perbup, mengingat Juklak-Juknis dari Perda tersebut.

“Untuk sementara kita menahan izin waralaba, karena kita minta evaluasi untuk izin-izin yang terdahulu,” ujarnya.

Terpisah Sekretasi ISNU Kabupaten Pandeglang, Dede Kurniawan menyayangkan lemahnya kinerja aparatur sipil negara yang bekerja di dua intansi tersebut, menurutnya selain tidak berintegritas mereka juga perlu dievaluasi oleh Bupati selaku Pimpinan Tertinggi dalam pemerintahan. hal itu karena akan kembali pada citra Bupati yang sejak dari pencalonannya mengusung selogan Pemerintahan yang berintegritas.

“berikan kami penegak hukum yang baik walau pun aturan tidak baik. jangan ka i diberi penegak hukum yang tidak baik walu[un aturan hukum itu baik. karena aturan yang baik itu tidak bisa mengubah penegak hukum yang tidak baik, tetapi penegak hukum yag baik pasi akan merubah hukum yang tidak baik,” kata Dede Kurniawan.

selain  pegawai negeri Sipil kata Dede, peran dan fungsi DPRD setempat juga perlu dipertanyakan, karena selama ini peran dewan minim pengawasan.

“peran DPRD Teramputasi dan tidak memiliki pengawasan secara tuntas. karena belum pernah mendengar DPRD memanggil dinas terkait, tugas dan fungsi UU No 2  Tahun 2018 tentang MD3 belum dijalankan dengan baik,” tandasnya.

Rep: Syamsul

Ed: tam