Kecamatan Malingping-pun Menggelar Rapat Koordinasi TP-UKS/M

0
207
views

Salakanews, Lebak  Kecamatan Malingping beserta beberapa elemen seperti Kepala Sekolah, Kepala Desa Kepala UPT Pendidikan, Puskesmas Malingping, Puskeas Cipendey, PENDEIS (Penyuluh Pendidikan Agama Islam), PKK, hingga Pembina Pengawas RT. Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pembinaan TP-UKS/M (Usaha Kegiatan Sekolah) di Pendopo Kec. Malingping Kab. Lebak, pukul 10:00 WIB s/d selesai, (04/10/17).

Rapat Koordinasi dan Pembinaan TP-UKS/M Tahun 2017 diselenggarakan disetiap Kecamatan yang berada di kabupaten Lebak dengan serentak. Diselenggarakannya acara tersebut secara umum bertujuan untuk mengingatkan kepada seluruh elemen yang hadir bahwa pentingnya hidup sehat untuk massa dan pelajar dari Paud hingga Perguruan Tinggi.

Camat Malingping Sukanta. Dalam kesempatan itu memberikan arahan kepada hadirin atau peserta rapat tentang program Bupati yaitu Lebak sehat.

“kita sebagai orang tua harus mampu mendidik anak-anak kita, baik dari pelajar TK, SD/MI, SLTP, SLTA hingga perguruan tinggi”, tuturnya.

Tidak hanya Sukanta, kepala UPT Pendidikan H. Heri Bastari-pun sebagai narasumber angkat bicara. Bahwa, setiap Orang Tua Anak baik Orang Tua Wali maupun Pengajar harus bersungguh-sungguh untuk memberikan arahan kepada anak-anaknya agar menjadi generasi baru yang sehat dan memiliki daya tangkal buruk.

“kita harus bener-bener mendidik apalagi para guru sekolah harus berperan aktif guna untuk disetiap sekolah berhidup sehat, Supaya anak anak sekolah mempunyai daya tangkal pengaruh buruk seperti obat-obatan terlarang, jangan sampai Pelajar dan Masyarakat terpengaruh”, ujarnya.

Sementara itu untuk mendapatkan informasi dan referensi yang lebih jelas dan akurat, Wartawan Salakanews.com mendatangi Kasi Ekbank Sos Hendi Suhendi untuk diwawancarai Pukul 12:00 WIB. Hendi (sapaan Hendi Suhendi), membenarkan terkait tema acara rapat tersebut.

“iya benar, rapat tadi isinya begitu, untuk referensi Tujuan dan UUD-nya baca diselembaran yang sudah di print aja”, ungkapnya.

1.Tujuan Umum

Meningkatkan kemampuan hidup bersih dan sehat, serta derajat kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal di Kec. Malingping.

2.Tujuan Khusus

Memupuk kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan meningkatkan derajat kesehatan siswa yang mencakup :

a). Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup bersih dan sehat serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah, di rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.

b).  Sehat baik dalam arti fisik, mental maupun social

c).  Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkotika, obat dan bahan berbahaya, alcohol, rokok dan sebagainya.

Selembar kertas Dasar Hukum UKS/M (Foto: Encep Suhendi)

Landasan Hukum Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Indonesia.

Bahwa landasan hukum Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) antara lain :

1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 45 Tentang Kesehatan sekolah ditegaskan bahwa “Kesehat Sekolah” diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didi dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan seumber daya manusia yang berkualitas.

2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 yaitu Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beriman, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 bab V Tentang Kesehatan dalam Pasal 45 ayat (1) menjelaskan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

4.TAP MPR No. II Tahun 1988 Tentang Tujuan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembanguna seluruh masyarakat Indonesia.

5.SKB 4 Menteri, Nomor: 0408a/U/84/319/Menkes. SKB/1984, 74/tahun 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984 Tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang diperbaharui menjadi nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014.  (Ndi)