JAKARTA, salakaNews.com – Berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi, sejak bergulirnya tahapan Pilkada, data per 30 November 2020 ditemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, kesemuanya telah diproses.
“112 kasus sudah sampai penyidikan. Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu,” kata Kadiv Humas Polri Argo Yuwono, setelah melakukan rapat kerja nasional di kantor Bawaslu bersama Bawaslu dan Gakumdu (Penegakan hukum terpadu), 4/12/2020).
Menurut Argo, ada beberapa point pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian, dan mengoptimalkan kerja sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara,” kata Argo dalam keteranganya.
Lebih lanjut dikatakan Argo, Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara. Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan Covid saat pelaksanaan Pilkada serentak tetap berjalan.
“Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan,” tandas Argo.
Hadir dalam rapat tersebut Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa Direktur Bareskrim serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono beserta pejabat lainnya.
(red)