Pandeglang, salakaNews.com – Calon Kepala Desa Pasir Lancar Eni Bin Ilyas Dilaporkan oleh Joni SS atas dugaan kepemilikan ijazah bodong alias Palsu. Hal itu disampaikan R. Erlangga, SH. selaku kuasa hukum Joni SS, surat kuasa khusus No.01/SK/Re&Co/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021. Joni merupakan calon kepala desa Pasir Lancar sebagai kompetitor Eni di pilkades desa tersebut.
ENI Binti Ilyas dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasir lancar Nomor : 001/KEP/PPKD/Ds.2006/VII/2021, tanggal 01 Juli 2021 Tentang Penetapan Para Calon Kepala Desa Pasirlancar yang berhak/tidak berhak untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Kecamatan Sindangresmi Kab.Pandeglang Tahun 2021.
Padahal menurut Ayi (panggilan R. Erlangga) surat panitia Pilkades untuk Eni diduga telah cacat Administrasi dengan menggunakan Ijasah MI (Madarsah Ibtidaiyah) yang tidak terdaftar atas nama ENI Binti ILYAS.
“kami menduga adanya manipulasi data ijasah pengganti STTB tingkat MI (Madrasah ibtidaiyah) setingkat SD (Sekolah dasar) dengan menggunakan atas nama ASWI dengan Nomor Induk 391 yang berada di kelas V di MI tersebut pada tahun 1987 diduga digunakan oleh atas nama ENI Binti Ilyas di sekolah yang sama pada tahun 1987 dengan Nomor Induk 0391, dan telah lolos menjadi salah satu calon Kepala desa Pasirlancar” kata R.Erlangga kuasa hukum Joni yang juga merupakan Calon kades desa tersebut Selasa, (27/72021).
Atas dasar itulah pihaknya meminta kepada Panitia Pilkades untuk segera mencabut dan membatalkan Eni Binti Ilyas sebagai salah satu calon Kepala desa di Pasir lancar, kecamatan Sindangresmi, kabupaten Pandeglang.
“Hal itu tidak sesuai dengan Persayaratan administrasi dan segera memproses hukum atas peristiwa tersebut” tandas Ayi.
Pihaknya juga meminta kepada DPMPD, Panitia Kabupaten, Panitia Kecamatan, Panitia Desa, untuk segera menindak lanjutinya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Kepada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor .7 Tahun 2021 pada Pasal 28 Tentang tata cara Penyelenggraan penyaringan bakal calon kepala desa dan tentang tata cara seleksi Pemilihan Kepala desa.
R. Erlangga juga melampirkan beberapa bukti atas dugaan cacat administrasi yang dilakukan Calkades Eni Binti Ilyas antara lain, Foto Copy Pengganti STTB Atas nama ENY BINTI ILYAS dari MI MALNU Cikarang dengan Nomor Induk 0391 tahun 1987 yang di terbitkan tahun 2015.
Foto Copy Buku Induk MI MALNU Cikarang Tahun 1987 menrangkan tidak ada daftar nama siswi ENY Binti ILYAS.
Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala sekolah MI MALNU Cikarang Kec.Sindangresmi Kab.Pandeglang tertanggal 24 Juli 2021 yang menyatakan ENY BINTI ILYAS bukan siswi di MI MALNU Cikarang dan menerangkan Nomor Induk 391 adalah atas nama siswi ASWI yang berada di kelas V Pada tahun 1987.
Foto copy surat pernyataan dari 3 Orang teman sekelas yang terdaftar di buku Induk Sekolah MI MALNU Cikarang pada tahun 1987 (1) Eti Kusniati Nomor induk (390) (2).Rabin nomor induk (317), (3).Anah Nomor Induk (354), yang menyatakan tidakmemiliki teman satu angkatan atau lulusan pada tahun 1987 atas nama ENY Binti ILYAS.
Fotof Copy Form Py.11 Surat Keputusan Pantia Pemilihan Kepal Desa Nomor : 001/KEP/PPKD/Ds.2006/VII/2021, tanggal 01 Juli 2021
Terpisah Eni Binti Ilyas selaku calon kepala Desa Pasir Lancar, kecamatan Sindangresmi, ketika dihubungi salakaNews.com tidak bisa dihubungi, nomor yang dihubungi dalam keadaan tidak aktif hingga berita ini diturunkan.
(red)