DPHP di 104 Kelurahan Secara Serentak Diplenokan

0
1168
views
KPU Kota Tangerang menggelar Pleno, penetapan daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dilakukan oleh PPDP di 104 Kelurahan, Kota Tangerang. (foto: Dok)

Salakanews, Tangerang – Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih di 104 Kelurahan se-Kota Tangerang secara serentak diplenokan oleh KPU Kota Tangerang, Rabu (7/03/18).

Sesuai jadwal dan Tahapan Pilkada pada tahun 2018 Secara serentak dilakukan di tingkat Panitia pemungutan Suara (PPS). Sementara penetapan DPHP di masing-masing tingkatan pada akhir penetapan, yakni pada tanggal 07 Maret 2018, di PPK 9 Maret dan  di KPU pada ahir masa penetapan yakni pada tanggal 16 Maret 2018. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU kota Tangerang, Ahmad Syailendra, dalam Rapat Pleno KPU kota Tangerang, Rabu (07/03/18).

Sebelum dilakukan Pemutakhiran Oleh PPDP, Kota Tangerang memiliki angka 1.131.589 Pemilih, data ini kemudian diserahkan ke PPDP dan dilakukan COKLIT (pencocokan dan penelitian) selama satu bulan mulai 18 januari — 20 februari 2018 lalau ditetapkan di masing-masing tingkatan.

“penetapannya kami lakukan secara berjenjang” ujar Syailendra.

Menurut Indra(Sapaan Syailendra), pada  tanggal 16 Maret 2018 mendatang, KPU Kota Tangerang akan memastikan jumlah pemilih sementara pada saat dilaksanakan pleno terbuka penetapan DPHP.

“Kalau angka pasti hasil penetapannya baru akan dipastikan setelah pleno di KPU Kota Tangerang,” tandasnya

Sebagaimana yang dilaporkan Humas KPU Kota Tangerang Agung melalui pesan WhatsApp, Dari data sementara yang tercatat sebanyak 200 ribuan pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dari perkiraan perubahan data hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan PPDP, meski demikian ada juga sekira 100 ribuan pemilih yang bertambah dari hasil Coklit  tersebut.

“Sementara angkanya dikisaran 1,03 juta pemilih. Tapi ini masih bisa berubah seiring dengan hasil pleno berjenjang di PPS, PPK dan KPU. Dan perubahan masih bisa terjadi setelah dilakukan perbaikan terhadap DPHP yang akan dilakukan perbaikannya setelah penetapan di KPU,” Pungkasnya.

(tam)