PB PMII Mendesak Presiden Untuk Tidak Menandatangani Revisi UU MD3

0
996
views

Salakanews, Jakarta- Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU MD3 yang dinilai membungkam suara demokrasi. Aksi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 07 Maret 2018.

PB PMII menilai dalam revisi UU MD3 tersebut terdapat kriminalisasi terhadap hak rakyat untuk berpendapat lantaran ada pasal-pasal yang berpotensi membungkam suara demokrasi. Diantaranya adalah pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.

Oleh karena itu PB PMII mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi JK untuk tidak menyepakati dan tidak menandatangani revisi UU MD3 sebagai keberpihakannya kepada rakyat.

Dalam kesempatan itu PB PMII akan mendaftarkan dan menyerahkan draf permohonan Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi melalui LBH PB PMII atas pasal-pasal yang bertentangan dengan Konstitusi dan perundang-undangan.

“Kami akan mengawal proses langkah-langkah yang yang dilakukan oleh LBH PB PMII yang dipimpin langsung oleh sahabat La Radi Eno selaku Direktur LBH PB PMII”, Ujar Chalieq, Koordinator Aksi.

Selain itu, Chalieq juga memberikan imbauan kepada seluruh kader PMII untuk terus melakukan pengawalan sampai revisi UUD MD3 tersebut segera dilakukan peninjauan.

“Kami mengimbau kepada sahabat seluruh Indonesia untuk terus mengawal bersama terkait hasil revisi UU MD3 ini, sebab ada beberapa pasal yang kemudian kami nilai sebagai pasal karet yang akan membungkam demokrasi bangsa ini”, Tandas Ketua OKP PB PMII itu.

Rep. Ndi