Salakanews, Pandeglang – Aliansi Masyarakat Sukarame (AMS) Turun ke jalan melakukan Aksi Damai, Meminta Kepada Pemerintah Agar menghentikan Reklamas, serta menutup Vila-Vila diduga tak berijin di wilayah Kecamatan Carita,
Salahsatunya ialah Villa Stephani Hotel dan Resort. Tak hanya itu ada beberapa Villa dan Hotel diduga tidak berijin, di Desa Sukarame, Kecamatan Carita(05/07).
Atang Maulana, warga Sukarame kecamatan Carita Menyebutkan Banyak Pembangunan-Pembangunan Yang tidak berijin atau Ilegal di Kawasan Pantai Carita, Maka dari itu ia meminta Dinas Terkait agar segera turun langsung untuk menitup Bangunan tersebut.
“Kami atas nama Aliansi Masyarakat Sukarame (AMS), Meminta agar Pemerintah tidak tutup mata dengan persolan ini, Masih banyak Villa-villa yang bodong tidak berijin, yang harus segera ditertibkan,”Ujarnya
Lebih lanjut, Atang meminta Reklamasi Laut dihentikan, karena kalau seandainya Reklamsi ini terus berjalan akan merusak Laut dan menghancurakan terumbu karang. Secara tidak langsung kegiatan reklamsai ini mematikan mata pencaharian Masyarakat.
“bahawa kegiatan reklamasi ini seharausnya memperbaiki yang Rusak bukan buakan malah merusak sesuatu yang baik, saya pikir ini memiliki dampak buruk untuk bagi kehidupan bagi kehidupan manusia, yaitu rusaknya habitan dan ekosistem laut, peningkatan potensi banjir dan terjadi kesulitan akses Publik ke pantai serta kurang nya berkurangnya mata pencaharian Masyarakat, Bahkan Reklamasi yang dilakukan Oleh mereka diduga tidak berijin”Bebernya
Ada 13 Villa dikawasan Desa Sukarame Kecamatan Carita yang terindikasi tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dari itu iya menginginkan laut Untuk kembalo seperti semula, dan pemkab segera menindak lanjuti pemilik villa yang nakal,”katanya.
Camat Carita Suntama, Sebelumnya pernah mempertanyakan Arsip ijin lingkungan Kepada Kepala Desa Sukarame, akan tetapi pihak desa tidak menemukan arsip tersebut, Sedangkan pada saat itu Suntama belum menjabat Sebagi Camat Carita,
Untuk Perusahaan yang memiliki ijin Diwilayah Kecamat Carita Hanya 34 dari 54 Perusahaan.
“sebelumnya saya sudah menemui kepala Desa Sukarame, menyakan tentang ijin lingkungan Villa Stephani, akan tetapi katanya tidak diketmukan arsip tersebut, untuk arsip di kecamatan juga tidak ada, karanena pada saat itu saya belum menjabat jadi Camat Carita”katanya
Lanjut Camat, Adapun Yang dilakukan AMS aksi damai, ia akan segera menindaklanjuti vila yang tidak berijin akan segera di koordinasikan kepada Dinas DPMPTSP , selain itu Camat Carita pernah mendatangi pengelola Villa Stephani,akan tetapi pengelolanya tidak ada
“saya sudah koordinasikan kepada Dinas Perijinan Kabupaten Pandeglang, dan sekarang dalam perjalanan menuju lokasi Villa Stephani, saya sempat mendatangi pengelolanya tetapi tidak ada,”kilahnya
Di tempat yang sama Roni Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Dan Pengaduan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Sesuain dengan
Undang-Undang No 4 Tahun 2014 Tentang Otonomi, Kabupaten tidak memiliki wewenang tentang ijin Reklamasi laut, itu adalah kewenangan Provinsi.
Sebelumnya pihaknya sudah memberi teguran kepada vila-vila yang tidak memiliki ijin.
“untuk reklamsi laut itu kewenangan provinsi Kalau Kabupaten tidak ada kewenagan perihal reklamasi, “ujarnya
Sedangkan Vila Stehpani sampai saat ini belum ada tembusan untuk membuat IMB kepada pihaknya, ia akan meberikan surat tembusna kepada Satau Polisi Pamong Peraja (SatPolPP) Untuk menindaknya.
“biasanya teman-teman teknis meninjau langsung bila mana ada vila yang ingin mebuat ijin, nanti kami akan mebrikan tembusan kepada Satpolpp untuk menidak lanjutinya”Pungaksnya
(Erland)