Telegram Kapolri: Media Dilarang Tampilkan Arogansi dan Kekerasan Aparat

0
191
views
Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo (foto: dokpol)

JAKARTA, salakaNews.com – Kapolri jenderal listyo Sigit Prabowo, menerbitkan surat telegram terkait peliputan media massa di lingkungan Polri. Ada beberapa poin dalam telegram tersebut agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol. Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Adapaun Telegram bersifat petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

telgram polri terkait larangan media menampilkan kekerasan anggota polri (foto:dok)

Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu terkait aturan media dilarang menayangkan kegiatan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Namun media hanya diimbau menayangkan kegiatan kepolisan yang tegas dan humanis.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kepolisian yang tegas dan humanis,” tulis Listyo dalam telegram tersebut seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (6/4).

telgram polri larang media siarakan kekerasan aparat (foto: dok)

Tak hanya itu, Kapolri juga meminta agar rekamakan proses introgasi kepolisian dalam penyidikan terhadap  tersangka tidak disediakan. Juga tidak ditayangkan secara terperinci rekontruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Selain itu tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Dan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Kemudian tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri  serta identitas pelaku, termasuk tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Dalam telegram tersebut juga ditulis bahwa penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media, dan kegiatan tersebut juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

“Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang kompeten,” kata Listyo.

Dan terakhir dalam terlegram tersebut menyatakan bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tidak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, bahwa penerbitan telegram tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri. Meski begitu ia tak merinci prihal penerbitan surat telegram tersebut.

“pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayah semakin baik,” kata Rusdi.

(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here