SMSI Banten Tuding PT JRP Abaikan Permen No 09 Th 2009

0
176
views
pengurus SMSI Banten saat berdialg dengan PT PRJ (foto: dok)

Kota Tangsel, salakaNews- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten melakukan audensi dengan pengembang perumahan Bintaro, PT Jaya Real Property (JRP) di Jalan Boulevard Sektor 7 Bintaro Jaya Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Kamis (13/12).

Dalam audensi itu, SMSI Banten mempertanyakan fasos fasum yang semestinya diberikan ke pemerintah setempat.

Ketua SMSI Banten Junaedi mengatakan, PT Jaya Real Property dinilai telah mengabaikan peraturan MENDAGRI nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan pemukiman daerah.

Begitu juga dengan penerapan atau pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan luas area tersebut kami tanyakan hak warga atau masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Nomor 22 Tahun 2009 lalu UU Nomor 8 Tahun 1999,” ujar Edi, sapaan akrab Junaedi. Kamis (13/12/2018).

Lebih lanjut ia mengatakan, PT Jaya Real Property adalah pengembang besar yang menguasai area Tangsel dengan luas lahan 1.800 hektar yang akan menjadi wilayah perumahan ekslusif.

“Peraturan-peraturan ini diduga selalu diabaikan oleh para pengembang, makanya kami datang ke PT. Jaya Real Property untuk bersilahturahmi dan ber- audensi tentang topik/pembahasan peraturan tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, pihak PT Jaya Real Property yang diwakili oleh Virano Pinem mengatakan, dirinya tidak memiliki kebijakan dalam mengambil keputusan terkait masalah tersebut, akan tetapi hal itu akan disampaiakan ke bagian yang memeilingi wewenang.

“Kami akan catat di agenda dan akan disampaikan ke bagian terkait, nanti akan kami hubungi SMSI Provinsi Banten untuk menjawab permasalahan tersebut,” katanya.

Pertemuan tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB siang, diikuti oleh sejumlah anggota SMSI Provinsi Banten yakni; tangerangonline.com, bidiktangsel.com, detak.co.id, detaktangsel.co.id, tangseloke.com, nonstopnews.com, klikbanten.com dan inilah.com.

Sementara dari pihak PT. Jaya Real Property diwakili oleh Manager Pengelola Kawasan, Virano Pinem dan Humas Pengelola Kawasan Bintaro, Agus.

Para anggota SMSI Provinsi Banten ini berharap bisa melakukan audensi langsung dengan jajaran direksi PT. Jaya Real Property tapi diarahkan ke Pengelola Kawasan Bintaro.

(red.)