Siswa dan Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang Sambangi Mapolres Metro Tangerang Kota

0
369
views
Siswa dan Guru SMAN 21 kabupaten Tangerang menggelar Aksi Damai di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, mereka menuntut proses hukum terhadap guru dan staf TU yang dilaporkan oleh kepala dan bendahara sekolah tersebut segera dihentikan. (foto: harso)

Buntut Dilaporkannya Guru dan Staf  TU Oleh Kepala Sekolah dan Bendahara

Tangerang, salakaNews – Ratusan siswa-siswi dan Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang melakukan aksi demo di halaman Polres Kota Tangerang. Mereka menuntut dihentikannya proses hukum terhadap guru berinisial D dan staf TU berinisial HR.

Pantauan wartawan dilokasi, Senin (29/6/2020). Siswa dan Guru sekolah dibantu mahasiswa serta masyarakat dari Kecamatan Sukadiri, tersebut membawa peralatan seperti spanduk, kertas karton yang bertuliskan desakan pada pihak kepolisian untuk mengentikan laporan oknum kepala seklah dan bendahara yang melaporkan guru da staf TU tersebut.

D dan HR dilaporkan oleh kepala sekolah dan mantan bendahara SMAN 21 atas tuduhan pencurian LPJ dana BOS saat D dan HR berupaya mengungkap dugaan korupsi di sekolahnya yang sudah terjadi bertahun-tahun.

sejumlah guru dan siswa SMAN 21 kabupaten Tangerang saat menggelar aksi damai di depan Mapolres Metro Tangerang Kota mereka menuntut dihentikannya proses hukum pada guru dan staf TU yang dilaporkan oleh kepal sekolah dan bendaharanya sendiri (foto: harso)

Ketua Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Andy Juweni mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi massa tersebut. Pertama, terkait laporan kepala sekolah SMAN 21 berinisial W dan mantan bendaharanya yang berinisial S terhadap guru dan staf TU terkait pencurian LPJ BOS segera dihentikan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, laporan pencurian dengan pemberatan tersebut sangat tidak mendasar lantaran LPJ BOS tahun 2019 yang dijadikan sebagai barang bukti dugaan penyelewengan dana BOS itu ada di tangan pihak Inspektorat Banten.

“Alasan kenapa kami minta dihentikan karena laporan yang mereka lakukan terhadap kami guru dan juga staf Tu yang dilaporkan adalah LPJ, padahal LPJ itu ada di Inspektorat sudah kami serahkan sejak lama,” tutur Andy kepada wartawan

Tak hanya itu, mereka juga meminta pihak kepolisian menghentikan proses laporan penganiayaa terhadap mantan bendahara SMAN 21 yang mengaku dianiaya oleh guru berinisial WY beberapa waktu lalu. Menurutnya, laporan kedua di Polresta Tangerang adalah upaya W dan S untuk mengkriminalisasi para guru yang ingin membongkar borok di SMAN 21 Kabupaten Tangerang.

“Itu adalah bentuk-bentuk kriminalisasi yang harus kami hentikan,” seru Andy

Andy menambahkan, ada pun tuntutan yang ketiga, para guru memohon indikasi korupsi dana BOS di SMAN 21 yang diduga dilakukan oleh W dan S sebesar 1,2 Miliar segera ditindaklanjuti dan diungkap secara tuntas oleh pihak inspektorat Banten.

“Kami juga meminta KCD dan Inspektorat Banten bisa mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegas Andy

Sementara itu, Yunihar selaku kuasa hukum forum Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang dari LBH Anshor mengatakan , aksi tersebut dilakukan guna mengungkap kasus korupsi di SMAN 21 yang sudah terjadi sejak 6-7 tahun lamanya. Namun, bukti LPJ yang didapatkan baru tahun 2019.

“Hentikan kriminalisasi kepada guru yang telah berani membuka tabir korupsi di SMAN 21 Kabupaten Tangerang,” kata Yunihar.

Kata Yunihar, kezaliman yang dialami oleh para guru bukan hal yang biasa, karena menurut LBH Ansor yang mengawal kasus tersebut sejak awal kezaliman yang dilakukan oleh W dan S harus dihentikan.

“Kalau tidak dihentikan ini akan membuat lembaga pendidikan tidak baik untuk ke depannya,” ujarnya

Ia juga meminta masyarakat mendukung upaya para guru dan komite dalam mengungkap dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut agar dapat dijadikan pelajaran bagi sekolah lain terutama sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.

Terakhir, lanjut Yunihar, dalam hal ini pihaknya juga ingin mengkritisi peran KCD yang saat ini telah jauh dari objektivitas. Oleh karena itu, di forum terbuka tersebut instansi terkait bisa mengaudit KCD baik dalam kinerja maupun pertanggungjawabannya.

“Semestinya KCD yang harus bertanggungjawab terkait hal itu, dan tidak berlama-lama duduk permasalahan ini di sekolah,” pungkasnya.

Editor: tam

Kontributor: Harso

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here