Pembebasan Lahan Tol Serang Panimbang, Tanah Wakaf Tak Dapat Ganti Rugi berbentuk uang

0
242
views

Pandeglang, Salakanews – Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Serang- Panimbang tampaknya tidak semua dapat ganti rugi berbentuk uang. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Agus Sutrisno menerangkan, meski tanah wakaf tidak mendapat biaya ganti rugi, namun nazir diberi peluang untuk mencari sendiri lahan pengganti sesuai keinginannya. Jika sudah ditemukan, nanti pemerintahlah yang membayar tanah pengganti tersebut.

“Nazir ikut survei, mereka yang mencari dan memilih lokasi tanah pengganti. Dia yang menunjukkan tanahnya yang mana, yang kira-kira pantas untuk menjadi pengganti. Luasnya sama dengan tanah wakaf yang terdampak,” kata Agus saat rapat validasi dokumen kepemilikan tanah pembangunan jalan tol Serang-Panimbang, Kamis (3/10/2019).

Agus menyebut, ada sekitar 10 bidang tanah wakaf yang terdampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang. Sebagian besar tanah wakaf itu berupa area persawahan. Namun yang baru divalidasi sebanyak 8 bidang. Sisanya masih dilakukan proses penyelesaian.

“Kebetulan sekarang yang terkena pembangunan tol itu berupa tanah wakaf sawah. Sehingga penggantinya sawah. Lokasi pengganti itu sesuai dengan lokasi semula. Kami beli tanah warga untuk mengganti tanah wakaf,” sambungnya.

Delapan bidang tanah wakaf yang sudah memasuki tahap validasi itu tersebar ditiga desa, yakni Desa Cijakan, Kecamatan Bojong sebanyak empat bidang tanah wakaf. Tiga bidang tanah wakaf di Desa Patia, Kecamatan Patia, dan satu bidang tanah wakaf di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang.

“Yang sekarang kami lakukan validasi terhadap tanah yang dimiliki nazir, yang merupakan tanah wakaf. Jadi harus dilakukan validasi semua. Setelah validasi, nanti hasilnya menjadi dasar pelaksanan pengadaan tanah untuk melakukan penggantian,” tandasnya.

Kepala Tim PKK Tol Serang- Panimbang III pada Kementerian PUPR, Ibrahim Hasan menyebut, total luas tanah wakaf yang terdampak mencapai lima hektar. Dia menjelaskan, dua bidang tanah wakaf lain yang belum selesai di Kecamatan Patia.

“Sisa dua bidang wakaf lagi yang belum diproses, karena pemilik tanah pengganti belum setuju terkait harga. Dua itu di Kecamatan Patia,” terangnya.

Dia berharap tim wakaf yang dibantu oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Banten beserta jajaran dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami akan diskusi lagi dengan orang Kemenag Provinsi, karena selama ini proses wakaf bisa cepat karena dibantu oleh Kemenag,” ujarnya panjang lebar.

Adapun proses pembebasan lahan yang terkena dampak pembangunan Tol Serang-Panimbang, sudah mencapai 70 persen. Ibrahim membeberkan, dari sekitar 1,500 bidang tanah yang terimbas, menyisakan sekitar 480 bidang tanah lagi yang belum tuntas.

“Kami akan segera memproses, karena kan baru ada pembaharuan Penlok (Penetapam Lokasi, red) dari Pemprov (Banten) selama 2 tahun hingga 2021. Saya harap sebelum tahun itu sudah selesai. Karena diperkirakan diawal tahun 2020 kontraktor akan masuk untuk menggarap. Selama ini untuk wilayah Pandeglang belum ada kontraktor, baru sebatas membebaskan lahan. Padahal sudah 70 persen namun tidak bisa dikerjakan,” tutupnya. (Zis/Red)