Sebagian Warga Belum Mendapatkan Pembayaran Ganti Rugi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

0
384
views
proyek jalan Tol Pekanbaru-Dumai (foto: jawapos.com)

DUMAI, salakaNews.com- Proyek Tol Dumai – Pekanbaru sepanjang 131(Km) hingga saat ini masih berpolemik dengan masyarakat yang lahannya terkena gusuran. Terutama proyek Tol yang melintasi kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Musababnya pembayaran ganti rugi yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu jauh berbeda dengan fakta di lapangan.

Masyarakat pemilik lahan yang terkena proyek itu, merasa dirugikan, mereka mengaku belum mendapatkan ganti rugi.

Syahrizal Pane, salah satu warga kecamatan Kandis yang tanahnya terkena Proyek Jalan Tol Pekanbaru -Dumai kepada SALAKANEWS mengatakan, tanah yang ia miliki selama puluhan tahun itu tidak dibayar sesuai dengan nilai tanah tersebut (Nilai Objek Pajak).

Bahkan kata dia, pembayaran ganti rugi dilakukan tidak transfaran dan terkesan dimonopoli, hal itu terlihat dari nilai pembayaran yang berbeda-beda.

“Ada yang tanahnya dibayar mulai dari Rp.18.000 hingga Rp.300.000 per meternya pak, sementara tanah kita yang dekat dengan jalan lintas cuma di hargai Rp.15.000, kalau mau ambil uang-nya di Bank kalau gak terima silahkan gugat di pengadilan begitu kata Panitia Proyek Jalan Tol Pak,” ungkap Syahrizal Pane, sembari menirukan ucapan panitia proyek Tol tersbut melalui via telephon selular, Kamis Petang (3/10).

masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan jalan Tol melakukan unjukrasa di depan gedung MA Jakarta Pusat,meminta keadilan ditegakan atas kerugian yang dialami (foto: wahid NR/salakaNews)

Merasa tak menemukan titik temu dengan pihak Tol, masyarakat yang merasa dirugikan ahirnya menempuh jalur hukum dimulai dari pengadilan setempat hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI, akan tetapi masalah tersebut hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat-Nasional (LSM -PKRN) DPW Riau, turun tangan menyuarakan aspirasi masyarakat di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019)

Mereka menuntut ganti rugi pembebasan lahan masyarakat atas proyek pengembangan jalan tol di wilayah  Kandis Provinsi Riau. Mukmin, kordinator lapangan (Korlap) dalam orasinya menyampaikan, meminta kepada Mahkamah Agung untuk menindak lanjuti apa yang disampaikan terkait tuntutan masyarakat tentang ganti untung lahan yang tidak sesuai dengan ketentuanya, seperti lahan saudara syahrizal Pane yang hingga saat ini belum ada kejelasanya

“dan kami meminta para penegak hukum untuk membongkar permainan-permainan dari Mafia lahan ini,” tandasnya.

Pihaknya meminta kepada pemerintah pusat khususnya para penegak hukum untuk tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya sebagai pengakan hukum untuk keoentingan masyarakat luas. Jangan sampai hanya karena tekanan dan pesanan, rasa keadilan dikesampingkan, katanya.

Editor: tam

Reporter: Wahid NR.