Kisruh Sengketa Lahan, PT Cikupa Mas Diduga Serobot Tanah Warga

0
928
views

Tanah hak milik dari Nelang (alm.) yang terletak di blok Asem Serut Persil 39d. IV desa Talagasari, no Kohir / C 1287 atas nama Saenah Bin Samiun.

Kab. Tangerang, salakaNews- Pihak PT.Cikupa Mas yang diduga menyerobot tanah warga di Jalan Utama Kawasan Cikupa Mas, Kampung Talagasari, Desa Talagasari Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, tanah hak milik dari Nelang (Almarhum) yang terletak di blok Asem Serut Persil 39d. IV Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Nomor Kohir / C 1287 atas nama Saenah BIN Samiun.

Pengurus Legalitas Hukum H.Ade Wirja Sanjaya SH mengatakan, dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Almarhumah Nyi Saenah Binti Samiun, dibenarkan bahwa semasa hidupnya memiliki sebidang tanah darat yang ada di blok asem/serut, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut ade mengatakan, Tanah seluas 7,8 Hektare (tujuh koma delapan hektare) yang dinyatakan dalam surat girik Nomor C 1287, dari jumlah tanah tersebut telah dijual kepada Saudara Maryadi seluas 3 Hektare pada tahun 1983, dengan Nomor 824/JB/9593/1989.

“Adapun dari jumlah tanah tersebut masih ada sisa tanah seluas kurang lebih seluas 3 Hektare, yang sampai saat ini belum pernah dijual belikan dan atau dialihkan kepada pihak lain, karena tanah tersebut milik adiknya Nyi Saenah Binti Samiun yaitu Nelang Bin Samiun sesuai dengan surat penyerahan Hak pada tanggal 08 Juli 1968.

Meski demikian surat keterangan dibuat langsung oleh Kepala Desa Akhmad Aryani, dengan Nomor Surat : 141/60/Ds-Ts/2018, yang diketahui oleh Camat Cikupa, Kapolsek Cikupa, dan juga Danramil Cikupa.

Diketahui saat ini ahli waris adalah Andewi (58) yang statusnya adalah Anak dari Nelang yang memegang surat girik Nomor Induk Desa Talaga Nomor.99 , Nomor C 1287. Atas Nama Saenah Bin Samiun.

“Itu tanah masih hak milik dari ahli waris yang masih memiliki hak waris tanah seluas 3 Hektare, Kita gak mengklaim seenaknya jangankan tanah seluas itu, tanah 35 meter punya masyarakat saja saya tidak mau ambil kalau bukan hak saya,” kata H.Ade perwakilan dari pengurus legalistas Hak Waris, dalam mediasi yang digelar Kantor Pemasaran Cikupa Mas (12/11/2018).

Ia juga mengatakan bahwa dokumen tanah yang dimilikinya sangat lengkap, dan sudah dicek langsung ke Kantor Kepala Desa Talagasari, Kantor Kecamatan Cikupa, BPN Kabuapten Tangerang, KDL Pusat, dan membutuhkan waktu beberapa hari untuk mengeluarkan dokumen tersebut.

“Kalau pihak PT. Cikupa Mas ini minta pembuktian, mari kita buktikan sama-sama, saya juga orang patuh hukum, dan memiliki data yang real,” ujarnya.

Menurutnya, jika kesalahan ada pada pihaknya berarti kesalahan tersebut ada pada orang yang menjual tanah ke pihaknya.

“Karena nanti di uji baik dokumen saya atau dokumen PT.Cikupa Mas, kita buktikan nanti di jalur hukum,” Pungkasnya.

Sementara dari Pihak PT Cikupa Mas, belum ada keterangan resmi, hingga berita ini diturunkan..
(Tim)