JAKARTA, salakaNews.com- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui majlis Hakim menolak banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo.
Alih-alih diperingan, Majlis hakim malah memperberat vonis Edhy yang semula 5 Tahun menjadi 9 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” itulah bunyi amar putusan majelis banding, seperti dikutip VIVAnews.co.id, Kamis, 11 November 2021.
Selain itu Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang dikembalikannya itu. Dan uang itu harus dibayar oleh Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun jika Edhy tidak sanggup membayar maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh Jaksa sebagai pengganti untuk menutupi kekurangan dengan pidana selama 3 tahun.
Selain itu hak politik Edhy juga dicabut selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.
(Reporter: VIVAcoid)