BEM STAI La Tansa Mashiro Keluhkan Surat Edaran KEMENRISTEK DIKTI Tentang PKKMB

0
1310
views

Salakanews, Lebak – BEM STAI La Tansa Mashiro menyayangkan terbitnya Surat Edaran KEMENRISTEK DIKTI NOMOR : 253/B/SE/VIII/2016 Tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru. Surat edaran yang merupakan pelaksana dari Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 116/B1/SK/2016 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 096/B1/SK/2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru ini dinilai membatasi ruang kreativitas mahasiswa dan peran BEM sebagai organisasi kampus.

Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BEM STAI La Tansa Mashiro, Masrifatul Hasanah saat ditemui SALAKANEWS. Hana mengungkapkan Surat Edaran Kemenristek Dikti tersebut dinilai sangat tidak berpihak pada mahasiswa. Pasalnya dalam surat edaran tersebut penyelenggara PKKMB lebih didominasi oleh lembaga atau dosen, sehingga hal itu dapat mempersempit ruang kreativitas dan pendidikan kepemimpinan bagi pengurus BEM.

“Saya sangat mengeluhkan keputusan Dikti tersebut, sebab PKKMB yang seharusnya menjadi media kreativitas dan pendidikan kepemimpinan bagi pengurus BEM diambil alih oleh lembaga.” Ungkap Hana

Hana juga meminta lembaga tidak terlalu kaku menafsirkan surat edaran tersebut, sebab kata dia keputusan tersebut akan berdampak pada berkurangnya peran BEM sebagai organisasi mahasiswa di kampus.

“Saya berharap lembaga tidak terlalu kaku menafsirkan surat edaran tersebut, sebab ruang kreativitas dan peran BEM juga harus di perhatikan”. Lanjutnya

Selaras dengan pernyataan tersebut, Anggota Komisi III bidang pendidikan DPRD Lebak Ucuy Masyhuri Sajim yang juga pernah menjadi ketua BEM di salah satu perguruan tinggi di kab. Lebak mengaku menyayangkan terbitnya surat edaran tersebut. Ucuy menilai surat edaran itu tidak selaras dengan tujuan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Keputusan Kemenristek Dikti tentang PKKMB cenderung tidak memahasiswakan mahasiswa, sebab mempersempit peran BEM dalam penyelenggaraan PKKMB artinya mempersempit ruang kreativitas dan pendidikan kepemimpinan bagi mahasiswa dalam hal ini pengurus BEM” ungkapnya.

Terpisah pihak kampus La Tansa Mashiro kabupaten Lebak mengatakan pihaknya hanya melaksanakan aturan yg sudah dibuat oleh pemerintah pusat, dengan demikian hal itu tak visa ditolak.

“Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (BEM STIE) La Tansa Mashiro sekarang arahnya bukan Program Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (PROSPEK) atau lebih di kenal Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Tahun ini BEM STIE tidak ikut serta dalam kepanitiaan PKKMB 2017, jika masih saja dilibatkan berarti BEM STIE Orientasinya kegiatan PKKMB yang dominan. Sering kali mohon maaf BEM orientasinya PROSPEK/PKKMB setelah kegiatan selesai sudah saja bubar ini real berbicara istilah arahnya kecenderungannya kesana” Tegas Wakil Ketua STIE La Tansa Mashiro H. Dini Arifian. (tam/tolih)