Wartawan Lebak: Pemanggilan Asep yang Dilakukan Kepolisian Tidak Tepat

0
133
views

SalakaNews, Lebak- Belasan wartawan yang berada di Lebak Selatan menggelar aksi solidaritas di depan alun-alun malingping untuk Asep Saepullah, Salah seorang Wartawan media online Fakta Banten terkait Pemanggilannya oleh Polda Banten,  Senin (30/07/18).

Asep dijadwalkan akan dipanggil hari ini (senin) oleh DIRRESKRIMUM Polda Banten untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Widodo Chudori Salah seorang Korlap aksi mengatakan, Pemanggilang terhadap Asep merupakan buntut dari pemberitaan yang ditulisnya pada 5 April 2018 lalu.

“Jadi pemanggilan itu merupakan buntut dari pemberitaan yang ditulis asep pada 5 April 2018 lalu, yakni pemberitaan terkait pelaporan dugaan praktik korupsi pada penyiapan lahan proyek Unit 9 dan 10 PLTU Suralaya milik PT.Indonesia Power (IP) dikota Cilegon,” Kata Widodo.

Menurut Widodo, Pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Asep merupakan bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dan langkah itu tidak tepat. Karena Profesi jurnalistik sudah jelas memiliki aturan khusus dalam penyelsaian konflik Berita, yaitu Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Di dalam Undang-Undang itu aturannya sangat jelas, bahwa dalam menyelsaikan konflik berita wartawan dapat meminta pihak yang dirugikan bisa memprotes dengan menggunakan hak jawab dan koreksi.jika seandainya pemberitaan tersebut tidak benar, maka pihak yang dirugikan bisa  mengguanakan hak jawab atau bantahan. Bukan malah wartawannya dikriminalisasi dengan pendekatan hukum di luar Pers,” Tegas Dodo.

Pada saat menjalankan profesinya ada dewan pers yang melindungi wartawan. Oleh karena itu Wartawan jangan dikriminalisasi. Dengan demikian, benar atau salahnya seorang wartawan dalam sebuah pemberitaan penentuannya dilakukan oleh dewan pers, bukan oleh kepolisian, tegas Dodo

Sementara pemanggilan Asep oleh kepolisian ini bagi Widodo merupakan sebuah kemunduran demokratisasi dalam menyarakan kebenaran bagai para jurnalis, bila hal ini tidak disikapi secara serius, maka akan menjadi presedent buruk bagi para jurnalis. Dengan demikian Widodo meminta kepada Polda Banten agar membatalkan pemanggilan tersebut.

“Dirreskrimsus Polda Banten harap segera membatalkan surat pemanggilan itu dengan membuat surat klarifikasi, bahwa pihak kepolisian telah keliru menerapkan UU ITE,” Tegasnya.

rep: Syam

ed: tam