Terduga Tiga Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas di Bojong Diamankan Polisi 

0
303
views

Pandeglang, Salakanews – Kepolisian Sektor (Polsek) Bojong, Kabupaten Pandeglang mengamankan tiga orang terduga pelaku pencabulan gadis disabilitas yang masih di bawah umur, sebut saja mawar (16).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SK (35), UK(30) dan Jamil (51) merupakan warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Kapolsek Bojong, AKP Sukarman mengatakan bahwa ketiga tersangka salah satunya merupakan orang tua korban berinisial JM (51) dan kedua terudga yakni SK (35) dan UK (30) merupakan tetangga korban dan melakukan pencabulan di dua tempat yang berbeda.

“Terduga pelaku JM (51) merupakan ayah kandung korban dan tinggal satu rumah, saat situasi rumah sedang kosong, pelaku melakukan aksi bejadnya,” kata AKP Sukarman, Senin (17/5/2021).

Ketiga pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu, (16/5/2021) kemarin dan langsung di bawa ke Mabes Polres Pandeglang pada Senin (17/5/2021) pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku di kenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 JO 76D dan /atau pasal 82 JO pasal 76E tentang perlindungan anak. (Zis/Red)