Dugaan Tiga Tersangka Pencabulan Di Bojong, Kades : Itu Ayah Kandung, Paman dan Tetangganya

0
665
views

Pandeglang, Salakanews – Mawar (16) gadis disabilitas warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tiga orang. Ternyata dua diantaranya merupakan ayah kandung yang berinisial JM (51) dan SK (35) merupakan paman korban. Adapun satu tersangka berinisial UK (30) merupakan tetangga korban.

Kades setempat, Kecamatan Bojong, Hendra Wahyudi mengaku jika kejadian tersebut sudah pernah terjadi sejak usia si gadis 14 tahun lalu oleh ayah kandungnya Jamil (51). Namun, pada 2021 ini kejadian tersebut terulang kembali dengan jumlah tersangka keseluruhan tiga orang yang merupakan keluarganya sendiri.

“Waktu kejadian pertama usianya masih 14 tahun kalau engga salah, sekarang terulang lagi dengan korban yang sama,” kata Hendra saat dihubungi melalui telpon seluler,Senin (17/5/2021).

Lanjut Hendra, bahwa Jamil (51), memang sempat diusir dari desa sebelah itu sejak tahun 2012 karena kasus yang sama. Namun, pindah ke Desanya kejadian tersebut malah terulang kembali.

“Dulu sempat kejadian di desa lain sebelum pindah ke sini dengan ibu korban. Melakukan hubungan terlarang, lahirnya gadis yang sekarang jadi korban,” tegasnya.

Menurut Hendra, ayah kandung dan pamannya tidak sekongkol. Kedua tersangka kaget saat korban membeberkan para pelaku yang telah mencabulinya.

“Dari ketiga pelaku, mereka justru kaget. Karena ketiga pelaku awalnya tidak mau ngaku satu sama lainnya,” bebernya.

Dari kejadian ini, Hendra mendapatkan bahkan ada kekhawatiran adanya kemarahan warga. Bahkan, pihak keluarga korban sudah tidak ingin melihat kedua tersangka lagi karena perbuatan kejinya.

“Jika benar-benar terbukti bersalah, pihak keluarganya tidak akan menjenguk atau membela tersangka, karena sudah murka ke keluarga sendiri. Bahkan saat bebas pun mereka enggan menerimanya lagi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Bojong, Kabupaten Pandeglang mengamankan tiga orang terduga pelaku pencabulan gadis disabilitas yang masih di bawah umur, sebut saja mawar (16).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SK (35), UK(30) dan Jamil (51) merupakan warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Ketiga pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu, (16/5/2021) kemarin dan langsung di bawa ke Mabes Polres Pandeglang pada Senin (17/5/2021) pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku di kenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 JO 76D dan /atau pasal 82 JO pasal 76E tentang perlindungan anak. (Zis/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here