Selain PPID, Pemkot Tangsel Kini Punya Program SIPINTAS

0
192
views
Pemkot Tangsel Melalui Dinas Komunikasi dan Informasi kota Tangsel membuat Program SIPINTAS untuk meningkatkan kinerja di tiap OPD (foto: dok)

Kota Tangsel, salakaNews – Untuk menguatkan pelayanan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel membuat program Sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kota Tangerang Selatan (SIPINTAS).

SIPINTAS merupakan program layanan, untuk meningkatkan PPID Tangsel, di dalamnya terdapat Perwal (Peraturan walikota), Kepwal (keputusan walikota), informasi publik yang dikecualikan, serta website berbasis mobile yang bisa diakses oleh siapa saja melalui eppid.tangerangselatankota.go.id

Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Humas dan Pengelolaan Informasi pada Diskominfo kota Tangsel, Irfan Santoso, mengatakan, adanya program ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan PPID di Kota Tangsel.

“Website berbasis mobile ini dibuat, agar masyarakat dapat mengakses lebih mudah, masyarakat bisa mendownload program atau informasi yang tersaji dalam web, “kata Irfan, di Aula Pemkot Tangsel, Senin (30/9).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk menyempurnakan pelayan pemerintah pada masyarakat, melalui program ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan atau skill di tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing.

Dalam kegiatan ini, Kominfo mengundang sebanyak 38 OPD yang ada di lingkup Pemkot Tangsel. Dijelaskan Irfan, selain meningkatkan kemampuan PPID Pembantu melalui aplikasi atau program SIPINTAS, kegiatan ini pun dalam rangka mensosialisasi Perwal, Kepwal PPID yang telah dibuat pada Agustus lalu.

Ruang pelayanan pengaduan atau PPID ini bisa diakses oleh siapapun, dan ada petugas yang berjaga setiap harinya terletak di gedung 3 puspemkot Tangsel.

“ruang pelayanan ini di buat senyaman mungkin, bagi masyarakat atau PPID Pembantu ingin melakukan diskusi atau menyampaikan pengaduan, bisa datang langsung ke ruang layanan yang buka pada Pukul 08.00 hingga 16.00 wib, di hari Senin hingga Jumat,”jelasnya.

Sementara itu Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, menjelaskan, bahwa PPID menjadi keharusan dan kewajiban menyampaikan informasi baik dalam interen maupun ke masyarakat.

“Tanggungjawab kita tidak hanya ke DPRD, Gubenur, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, namun tak kalah pentingnya kepada masyarakat,”jelasnya.

Ada alur dan mekanisme yang dibuat, maka terbentuklah PPID ini, di era sekarang harus transparan,  transparan tidak harus telanjang, ada beberapa yang harus diketahui tetapi di satu sisi pemanfaatan informasi untuk digunakan untuk apa, apakah untuk edukasi dan pertanggungjawaban seperti apa,  inilah tugas pemerintah kota untuk memberikan informasi tersebut.

Airin menegaskan, Keterbukaan informasi menjadi keharusan dan kewajiban, oleh karena itu kata dia, sebagai pelayan masyarakat harus dilihat mana yang boleh dan tidak.

“kepentingan yang jauh lebih besar mesti diperhatikan, bapak ibu disumpah untuk menjaga kerahasiaan Negara, ada beberapa hal yang tidak perlu disampaikan, tetapi di satu sisi jangan juga kita berlindung, seolah-olah rahasia Negara, padahal masyarakat wajib tahu, dan kita memiliki kewajiban untuk memberitahukannya,” kata Airin.

PPID membantu kita mana yang boleh dan tidak, bukan hanya kepada masyarakat namun di lingkungan Pemkot Tangsel,”tandasnya.

Editor: tam