Program KIP Belum Sepenuhnya Dinikmati Keluarga Prasejahtra

0
421
views
program Kartu Indonesia Pintar nampaknya belum dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia utuk Pendidikan, hal itu terlihat dari bebrapa warga yang mengeluhkan program tersbut yang tidak merata. (foto: fatah/salakaNews)

TANGERANG, SALAKANEWS.com-  Nurah Mulyati salah satu dari orang tua siswa di kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang hingga kini belum menerima program Kartu Indonesia Pintar untuk keperluan sekolah anaknya yang kini tengah mengikuti kegiatan belajar di sekolah menengah kejuruan Avicena Rajeg, Kabupaten Tangerang. padahal berdasarkan informasi Sekolah tersebut telah mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk siswa yang kategori tidak mampu.

Nurah Mulyati salah satu orang tua murid yang anaknya saat ini duduk di kelas 12 jurusan TKJ, dia tercatat sebagai penerima KIP, program dari Pemerintah sejak tahun ajaran baru tahun 2016 sampai akhir tahun 2019.

“Awal mulanya rencana akan dibayarkan pakai kartu KIP, ternyata tidak dibayarkan sama sekali dari kartu KIP tersebut, hingga ada tagihan dari pihak sekolah untuk bulanan dan tahunan kepada kami,” ungkap Nurah Mulyati kepada awak media, Rabu (24/04/2019).

Padahal kata Nurah proses untuk mendapatkan kartu KIP harus mengupulkan beberapa persyaratan, diantaranya kartu keluarga(KK), Akte Kelahiran, dan KTP suami/Istri, dan itu semua diminta oleh pihak sekolah diawal pendaftaran dengan dalih akan dibuatkan. Tetapi belakangan diketahui bahawa semua persyaratan itu belum difoto copy.

“Kami baru menyadari bahwa kartu KIP yang diminta pihak sekolah belum dicopy, sehingga pihaknya merasa dirugikan, dimana ia sudah beberapa kali menanyakan kepihak sekolah keruang TU dan menemui Pak Miftah, dimana beliau katakan bahwa kartunya mungkin keselip dan hingga kini pihaknya masih meragukan kebenaran dari kata kata itu,” terang Nurah.

lokasi sekolah menengah kejuruan Avicena yang berada di Rajeg,kabupaten Tangerang (foto: fatah/salakaNews)

Semantara dari kepala sekolah SMK Avicena kecamatan Rajeg , H. Sudrajat SPd. Mengatakan, terkait kartu KIP wewenangnya ada di yayasan serta orang TU Avicena, jadi ia hanya bisa membantu masalah admninstrasi serta para pendidik/ guru yang ada disekolah.

“Jujur kami katakan masalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) itu berada dalam koridor TU dan Yayasan Avivena, walau kami memang bersatatus kepala sekolah, tapi masalah tersebut bukan ranah kami, dan orang TU tersebut adalah pak Miftah, silahkan bisa temui beliau,” ungkap H. Sudrajat.

Tak lama berselang ketika awak media tengah berkomunikasi dengan pihk sekolah,  Staf TU bernama Miftah tiba tiba datang keruang tersebut, lalu ikut dalam pembicaraan terkait KIP. yang berujung pada keputusan titik temu, dan  pihaknya akan membantu mencari solusinya.

Sebagaimana diketahui,  Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program unggulan Presiden Jokowi dalam bidang pendidikan yang dijanjikan saat kampanye Pilpres 2014 lalu. Program ini bertujuan menghilangkan hambatan anak usia sekolah secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah. Dengan demikian, mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik, mencegah murid mengalami putus sekolah, serta mendorong anak yang putus sekolah kembali bersekolah.

Banyak pihak, terutama awam sering bertanya apa perbedaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan KIP. BOS, sesuai namanya, merupakan bantuan bagi kelancaran operasional sekolah. BOS ditujukan kepada lembaga (sekolah) yang diberikan kepada semua. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah (6-21) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Program ini penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang diberikan sejak akhir 2014. Pesan inti yang ingin disampaikan melalui KIP ini ialah menghindarkan anak meninggalkan sekolah akibat tidak memiliki biaya. Adapun mereka yang sudah telanjur meninggalkan sekolah dapat kembali ke sekolah. Tidak ada alasan ekonomi lagi mereka tidak bersekolah sebab kebutuhan bayaran sekolah dicukupi dana BOS, sedangkan kebutuhan dana personal dicukupi KIP.

Besaran dana KIP itu untuk SD/MI/diniyah formal ula/SDTK, pondok pesantren, dan kejar paket A/PPS Wajar pendidikan dasar ula sebesar Rp225 ribu. SMP/MTs/diniyah formal wustha/SMPTK, pondok pesantren, kejar paket B/PPS Wajar dikdas wustha sebesar Rp375 ribu. Untuk tingkat SMA/SMK/MA/diniyah formal ulya/muadalah/SMTK/SMAK, pondok pesantren, dan kejar paket C/PMU ulya/lembaga pelatihan/kursus sebesar Rp500 ribu. Namun, pada 2017 ini jumlahnya naik menjadi Rp400 ribu untuk tingkat SD/MI, Rp500 ribu untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp700 ribu bagi tingkat SMA/SMK/MA.

KIP dimaksudkan mendukung penuntasan Program Wajib Belajar Sembilan Tahun dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 Tahun). Pada 2015 jumlah penerima KIP mencapai 20,37 juta, terdiri atas murid di lingkungan Kemendikbud 17,92 juta dan Kemenag 2,45 juta, dengan total anggaran mencapai Rp12,81 triliun.

Rep: Fatah

Ed: tam