Polisi Lakukan Penyidikan Terhadap Oknum Anggota DPRD Pandeglang yang Diduga Jadi Pelaku Pelecahan

0
67
views

Pandeglang, Salakanews – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang saat ini belum  menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang berinisial Y yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencabulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, AKP Shilton mengaku perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap saksi ahli agar bisa menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Kalau untuk masalah penetapan tersangka kita masih harus memeriksa lagi ahli. Dalam hal ini, ahli pidana dan ahli forensik. Karena kan dari hasil visum itu harus dijelaskan kembali,” kata AKP Shilton kepada wartawan, Rabu (23/11).

Selain itu, usai pihaknya mendapatkan keterangan dari para ahli. Maka, pihak kepolisian bakal segera melakukan gelar perkara untuk bisa menaikan status terduga pelaku menjadi tersangka.

“Kalau sudah lengkap semua saksi-saksi kita akan melakukan gelar. Namanya gelar penetapan tersangka,” ucapnya.

Sedangkan saat ini untuk pasal yang disangkakan untuk terduga pelaku yakni Pasal 289 KUHPidana atau 281 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan.

“Untuk saat ini sudah naik ke tahap penyidikan atau sudah naik tahap sidik. Dengan alat buti visum dan keterangan saksi yang sudah kita periksa,” pungkasnya. (Land/Red)