Pelaku Tabrakan Yang Dipertanyakan Hotman Paris Segera Diserahkan Ke Kejaksaan

0
270
views

Pandeglang, Salakanews – Viral vidio Hotman Paris di akun Instagram yang mempertanyakan kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua korban meninggal pada 4 November 2019 lalu di Jalan Raya Serang-Pandeglang, tepatnya di Kampung Kalahang, Kecamatan Karangtanjung, akhirnya akan masuk tahap dua.

Dalam Vidio Hotman Paris tersebut ada salah seorang keluarga yang mengeluh lantaran pelaku tabrakan tersebut tidak juga ditahan.

“Halo kepada bapak Kapolres Pandeglang dan juga Kasat Lantas Pandeglang. Ini seorang ibu, Iya Lestari. Kakak kandungnya lagi hamil, korban tabrakan meninggal dan juga putrinya meninggal. Sudah bikin laporan polisi dengan LP Nomor 120 tanggal 4 November dengan pelaporan Sonhaji Bin Sarman,” tanya Hotman.

Kasatlantas Polres Pandeglang, Iptu Riska Tri Ardita menerangkan, pihaknya sudah menangani kasus tersebut sesuai prosedural. Bahkan kini perkara itu akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Menanggapi kasus Laka yang terjadi pada tanggal 4 November 2019, kami jelaskan bahwa segala tahapan sudah kami laksanakan sesuai dengan prosedural,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Kamis (21/11/2019).

Oleh karenanya dia memastikan pada Jumat (22/11/2019) besok, pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Sampai saat ini sudah mencapai tahap P21, dan besok kami akan melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan,” tegasnya.

Iptu Riska menjabarkan, sebelum video itu viral di Media Sosial, jajarannya sudah melakukan upaya penanganan sesuai aturan, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai proses penyerahan berkas perkara ke Kejari Pandeglang. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan tahap 1, sehari sebelum video itu diunggah oleh Hotman Paris.

“Pada tanggal 15 November 2019, penyidik mengirimkan berkas perkara ke Kejari Pandeglang. Tanggal 16 November, penyidik mengirimkan SP2HP ketiga pada pihak korban bahwa berkas perkara sedang diteliti oleh Kejari,” jelasnya.

Adapun akibat kejadian itu, tersangka yang diketahui bernama Titin Martini (60), sangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling besar Rp12 juta.

Kasus itu bermula saat mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi A 1178 KC yang dikendarai Titin Martini, terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi A 3394 VG yang dikendarai Sonhaji, bersama istri dan dua anaknya.

Akibat kecelakaan itu, Imas Agustin yang merupakan istri pengendara motor dan anaknya Nida Iim Mufadholah meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di puskesmas. Adapun Sonhaji dan anak pertamanya, mengalami luka ringan. (Zis/Red)