Pandeglang, salakaNews – Pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Polsek Labuan, pelaku tidak bisa berbuat banyak setelah dicokok polisi di salah satu tempat Kontrakan di Kp. Karangtenggang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Jum’at (27/03/2020)
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T” terang Kapolsek.
Menurut keterangan Kapolsek Labuan Komisaris Polisi (Kompol) Nono Hartono, Dari pengungkapan kasus tersebut pelaku pencurian berinisial S (28) Wiraswasta merupakan spesialis pencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci.
Sementara, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan bahwa telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan menangkap pelaku pecurian sepeda motor yang telah terjadi pada bulan lalu.
“Hasil dari ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 31 Januari 2020 bulan lalu, di dapatkan 1 (satu) tersangka, dan telah diamankan di Mapolsek Labuan.” Jelas Kapolres.
Namun Sofwan tidak menjelaskan lebih jauh atas dasar motif apa dan sudah berapa lama pelaku melakukan aksinya tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki dengan No.pol: A 3167 MQ , dan 1 (satu) buah kunci leter T.
“tersangka tersebut kini mendekam di rumah tahanan sementara, Polsek Labuan, dengan Pasal 363 KUH Pidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Kapolres.
Editor: tam
Reporter: dad