Panitia Pemilihan PILKADES Pasir Lancar Digugat ke PTUN Serang

0
263
views

 Buntut Dari Meloloskan Salah satu Calkades Bermasalah

Pandeglang, salakaNews.com – Gugatan Panitia pemilihan kepala desa (Panpel Pilkades ) desa Pasir Lancar, kecamatan Sindangresmi, kabupaten Pandeglang  yang dilayangkan Ayi Erlangga SH.MH selaku kuasa hukum Joni SS, yang  juga salah satu kandidat Calkades desa tersebut.

Gugatan tersebut iya layangkan Ke PTUN Serang atas dugaan kecurangan cacatnya administrasi bukan isapan jempol. dengan objek sengketa Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Nomor : 001/KEP/PPKD/Ds.2006/VII/2021, tanggal 01 Juli 2021 Tentang Penetapan Para Calon Kepala Desa Pasirlancar yang berhak/tidak berhak untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Kecamatan Sindangresmi Kab.Pandeglang Tahun 2021.

surat gugatan yang dilayangkan Ayi SH ke PTUN terkait panitia pemilihan kepala desa Pasir Lancar diduga bermasalah (foto: istimewa)

Salah satu materi gugatan adalah atas adanya dugaan telah diloloskannya salah satu bakal calon menjadi calon kepala desa dalam proses penjaringan atas dugaan adanya cacat Administrasi dengan menggunakan Ijasah MI (Madarsah Ibtidaiyah) yang tidak terdaftar dan banyak lagi indikator-indikator lainnya dalam pokok perkara yang kami ajukan.

Poin penting dari gugatan tersebut ialah Ayi Erlangga selaku kuasa Hukum Joni SS, Selaku penggugat meminta pihak PTUN serang untuk segera mencabut dan membatalkan salah satu calon Kepala desa di Pasir lancar tersebut yang tidak sesuai dengan Persayaratan administrasi.

“kami meminta kepada PTUN Serang untuk segera mencabut dan membatalkan salah satu calon kepala desa di Pasirlancar karena diduga cacat admisnistrasi” kata Ayi.

Oleh karena itu pihaknya meminta untuk segera menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) baru atas adanya dugaan peristiwa tersebut.

Ayi Erlangga SH, Kuasa Hukum Joni selaku Calkades desa Pasir Lancar di Gedung PTUN Serang melaporkan dugaan maladministrasi salah satu Calkades yang diloloskan panitia pemilihan Pilkades desa Pasir lancar, kecamatan Sindang resmi, kabupate Pandeglang (foto: istimewa)

Ada pun sidang perdana akan di laksanakan hari kamis tanggal 12 Agustus 2021 Jam. 10.00 Wib. Pihaknya meyakini akan memenangkan perkara tersebut di pengadilan karena diklaim punya bukti kuat untuk dibeberkan di persidangan.

“dan kami optimis menang dengan bukti-bukti otentik dan fakta peristiwa yang berdasar hukum, Kami yakin Majlis hakim PTUN Serang akan sangat Obyektif dalam keputusannya nanti” ujarnya.

Seraya menambahkan, karena Objek sengketa di terbitkan haruslah berdasar dan sesuai dengan prosesur Undang-undang yang berlaku Pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Kepada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor .7 Tahun 2021 pada Pasal ,37,38, 28, huruf a,b,c,d,e,f Tentang tata cara Penyelenggraan penyaringan bakal calon kepala desa dan tentang tata cara seleksi Pemilihan Kepala Desa,” ungkap Ayi Erlangga selaku kuasa hukum Joni SS.

(red)