Membandel, BTS yang Disegel Satpol PP Tetap Beroprasi

0
195
views
BTS yang telah disegel satpol PP Tangerang kota karena diduga tak berijin msih terus beroprasi. (foto: rian/salakaNews)

‘Kami sudah menginfokan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan MTB’–Kaunang, Kabid Gakunda Pol PP Kota Tangerang

Kota Tangerang, SALAKANEWS.com  – Menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada di jalan Kampung Pulo  RT, 02/RW,06, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug nampaknya tak mengindahkan sikap Satpol PP Kota Tangerang yang telah menyegel BTS  tersebut karena diduga tak mengantongi ijin.

Penyegelan tersebut tak membuat surut pemilik BTS untuk tetap mengoprasikan pendirian itu, seperti tak terjadi apa-apa, para pekerja terus melakuakn aktifitasnya membangun Menara di area yang telah ditempel plang segel oleh petugas Satpol PP.

Mengetahui hal itu, tim Beruang Hitam bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang langsung melakukan tindakan dan menyita alat-alat milik pekerja di lokasi pendirian BTS. Rabu (28/8/2019).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Kaunang menyayangkan  atas tindakan para pekerja yang terus melakukan pekerjaan dan melepas papan segel Tersebut.

Peralatan BTS saat Pol PP Tangerang Kota Melakukan sidak ke lokasi (foto: Rian/salakaNews)

“kami melihat masih ada pekerjaan dan sampai papan segel Copot, maka kami lakukan peneguran dan penyitaan alat kerja yaitu kabel-kabel tower. Penyitaan ini juga dilengkapi berita acara oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil Bidang Gakumda”. Terang Kaunang, Kabid Gakunda Pol PP Kota Tangerang.

Padahal kata dia, menara Base Transceiver Station (BTS) tersebut telah disegel pada dua minggu lalu dengan berdasarkan hasil keputusan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Selain itu pihaknya juga telah memberitahukan kepada pemilik perusahaan untuk mengurus kelengkapan surat ijin, jikan ingin meneruskan pendirian BTS tersebut.

“Kami sudah menginfokan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan MTB. Namun dalam masa penyegelan ini masih ada aktivitas pembangunan, maka kami lanjutkan dengan penyitaan alat kerja dan barang-barang pendukung. Bila masih tetap nekad melangsungkan pengerjaan, maka kami akan pidanakan,” jelasnya.

Diketahui pelaksana proyek pembangunan menara tersebut adalah PT LSP, tindakan yang dilakukan Tim yaitu peneguran serta penyitaan alat kerja berupa kabel.

Pelanggaran yang dilakukan yaitu, Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (MTB).

Sementara,  dari pihak BTS tersebut belum ada yang bisa memberikan tanggapan terkait ini, hingga berita ini diturunkan.

Editor: tam

Kontributor: Rian