Ketum FAPB Tanggapi Issue Miring Terkait Kasus Hibah Ponpes yang Melibatkan FSPP Banten

0
78
views

Ketua FAPB Tanggapi Issue Miring  Terkait Kasus Hibah Yang Melibatkan  FSPP Banten.

Serang, salakaNews.com – Ketua Umum Forum Advokat Pandeglang Bersatu (FAPB) meminta kepada semua pihak untuk tidak menggiring opini publik terkait tafsir sebuah pertimbangan hukum atas putusan yang dilakukan Hakim.

karena pertimbangan hukum majlis hakim yang bukan merupakan sebuah amar putusan adalah bukan sebuah kewajiban untuk dapat di eksekusi akan tetapi di kembalikan kepada analisa hukum dan tafsir dari kajati banten itu sendiri apakah layak Pertimbangan tersebut atas FSPP Banten untuk di tindaklanjuti dan siapapun tidak boleh intervensi terhadap Kajati Banten untuk memproses hukum pihak Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam perkara hukum Dana Hibah Ponpes dari Pemprov Banten TA 2018 dan TA 2020.

Ketua Umum Forum Advokat Pandeglang Bersatu Ayi Erlangga SH, MH. yang juga Anggota pengurus Divisi Hukum FSPP Kab.Pandeglang Mengatakan bahwa Kejati Banten beserta jajarannya merupakan para penegak hukum dan penyidik yang independen dan profesional.

Mereka akan mampu secara objektif dan proporsional dalam menilai apakah pertimbangan hukum dalam suatu putusan dapat dieksekusi atau tidak, karena pertimbangan bukanlah suatu amar putusan yang harus dieksekusi akan tetapi analisa yuridis dari Kejati Banten nantinya apabila tidak dapat dieksekusi maka masyarakat dan semua pihak harus menghormati sikap Kejati Banten,” kata Ayi Erlangga, SH.MH

Ayi Erlangga, SH,MH menerangkan FSPP Banten adalah wadah berhimpun pondok pesantren yang terdiri dari pondok pesantren yang eksistensinya mempunyai kewajiban terhadap moral generasi bangsa dan sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) peristiwa tersebut, hal mana dalam pandangan dan keyakinan kami para kiyai dan Ulama selaku para pemimpin FSPP dan Ponpes di Banten adalah terdiri dari kiai dan ulama yang menjadi teladan masyarakat, yang memiliki integritas moral sehingga sangat tidak mungkin memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi,” jelasnya.

Dan harus dipertimbangkan juga adalah apakah dana hibah tersebut sudah dipergunakan oleh FSPP dan pihak Ponpes sesuai fungsi ponpes yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren jo Perpres No.82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yaitu untuk pengembangan pesantren meliputi fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Jika dana tersebut faktanya telah dipergunakan untuk tiga fungsi kegiatan tersebut maka FSPP Banten berarti telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masuk dalam kualifikasi alasan pembenar sebagaimana diatur dan disyaratkan dalam Pasal 50 KUHP bahwa “orang yang menjalankan peraturan undang-undang tidak dapat dipidana”.dan FSPP Banten hanyalah sebagai penerima manfaat yang tidak tepat masuk dalam kualifikasi apa yg di tuduhkan tersebut.

Ed: tam