Salakanews, Lebak- Alami kecelakaan saat melaut lima bulan lalu di pulau Deli, keluarga korban ABK (Anak Buah Kapal) Almarhum Sahri (38) Penangkap Ikan di Lebak pertanyakan dana klaim asuransi nelayan. Pasalnya, hingga saat ini asuransi yang dijanjikan pihak perusahaan kepada keluarga korban laka laut tidak kunjung dicairkan.
Benah (34) yang merupakan istri korban warga kampung Pasir Mantang, Desa Pondok Panjang mengatakan, asuransi yang dijanjikan perusahaan untuk suaminya suaminya hingga kini tidak dapat diklaim, pasalnya masa berlaku asuransi sudah kadaluarsa atau expired. (03/04/18)
“Dari pihak bos suami saya hanya memberikan uang 2.500.000. Sedangkan asuransi sampai saat ini belum cair. Katanya asuransi suami saya sudah expired (kadaluarsa)” ujar Benah.
Ia berharap asuransi kematian suaminya segera dapat dicairkan karena kebutuhan yang sangat mendesak. “saya berharap asuransi dapat dicairkan karna saya memiliki tanggungan hidup biaya anak sekolah dan sebentar lagi harus di sunat,” Kata Benah istri almarhum Sahri.
Sementara Fahmi As-Sofa Penyuluh Perikanan dan Pendamping Asuransi dari Unit Pelaksana Teknis Pembinaan Penangkapan Ikan (UPT PPI) saat di konfirmasi Membenarkan jika asuransi Sahri sudah dalam masa kadaluarsa (expayer).
“Karena kartu asurasni yang diberikan secara gratis kepada nelayan premi senilai Rp. 175.000 pertahun yang dibayar pemerintah hanya satu tahun saja, dan selanjutnya harus dibayar secara mandiri oleh peserta asuransi” terangnya.
Meski begitu Fahmi tidak secara sepesifik menjelaskan jika asuransi milik Sahri dapat dicairkan atau tidak sama sekali. Ia hanya menjelaskan prosedur prsyaratan kepemilikan asuransi bagi para nelayan. Menurutnya pada saat nelayan menerima kartu asuransi, selama satu tahun premi asuransi mereka di bayar oleh pemerintah, akan tetapi pada batas waktu yang ditentukan di tahun berikutnya asuransi itu harus dibayar secara mandiri dan diperpanjang.
“Pertama kali kartu asuransi diberikan kepada nelayan secara gratis, premi 175.000 pertahun itu ditanggung pemerintah, selanjutnya ditahun berikutnya peserta asuransi harus membayar sendiri, dan aturannya ada di pihak perusahaan Asuransi bernama JASINDO” kata Fahmi
Sebagai petugas biasa Fahmi hanya bisa menghimbau kepada para nelayan agar melakukan perpanjangan asuransi dan membuka gerai-gerai keliling ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) agar dapat melakukan perpanjangan asuransi jika sudah masuk masa ekspired.
“Jumlah nelayan saat ini yang sudah melakukan perpanjang asuransi diperkirakan baru hanya seperempat saja yang memperpanjang, dihitung dari pertama kali membagikan kartu dengan total jumlah 1500 kartu baru ada 185 yang melakukan perpanjangan Asuransi Mandiri,” Kata fahmi.
Diketahui lima bulan lalu salah satu ABK perahu nelayan penangkap ikan tenggelam di perairan Laut Selatan, tepatnya di Pulau Deli Lima. Pada saat kejadian Sahri sedang mencari ikan Gurita hingga ia arus ombak menerjangnya dan ia tak sempat menyelamatkan diri, hingga ditemukan tewas oleh warga sekitar.
(Syam/tam)