Kecamatan Periuk Berikan Pelayanan Prima Pada Warga

0
872
views
Warga beserta Kasi Pelayanan Umum didampingi Sekretaris Kecamatan Periuk saat menerima kartu akta Kelahiran (KK). (foto: salakanews)

Sambut Hut Kota Tangerang yang Ke-25, pemerintah kecamatan Periuk bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembuatan Kartu Keluarga secara Massal di kecamatan Periuk, hal itu dilakukan guna mengoptimalkannya pelayanan pemkot pada masyarakat

Kota Tangerang- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kota Tangerang yang ke-25, Kecamatan Periuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang melakukan program pembuatan Kartu akta Kelahiran selama sehari (20/02/18), hal itu guna mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan agar warga yang belum memiliki akta keluarga segera mendapatkan.

Pada hari ini (selasa, 20/02/18) sebanyak 360 pihak kecamatan mengeluarkan nomor antrian untuk warga yang belum memiliki akte, dengan usia mulai dari 0-18 Tahun sebanyak 160, dan untuk yang 19 tahun ke atas dibatasi hanya sampai 200 nomor antrian.

Pembuatan akta kelahiran secara ekspres dilakukan di kantor kecamatan Periuk, Selasa, (20/02/18). Sebelum dilaksanakan, program tersebut telah disosialisasikan oleh MUSPIKA Periuk ke Kelurahan, hingga RT/RW, kemudian petugas RT/RW menyampaikan ke warganya masing-masing.

dari kiri (Diah Kasi pelayanan Umum dan Komari Sekcam Periuk) seusai berbincang dengan salakanews. (foto: Salakanews)

Diah Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Periuk di dampingi Komari Sekretaris kecamatan pada Salakanews mengatakan, Program ini diperuntukan bagi mereka yang usianya mulai dari 0 s/d 18 tahun, dengan harapan dapat digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan sekolah. Sementara sisanya bagi mereka yang memerlukan sebagai syarat ibadah ke tanah suci seperti umrah dan haji.

“Yang diutamakan dari 0-18 tahun yang diutamakan anak sekolah, sementara usia dewasa biasanya digunkanan untuk paspord seperti perjalanan umroh dan lain sebagainya”kata Diah.

Sedangkan warga yang belum memiliki Akta yang ada di kecamatan Periuk  mencapai 19 ribu. Oleh karena itu lanjut Diah, Pelaksanaannya bisa dimanfaatkan pada tanggal 28 nanti di Tangerang Ekspo, atau bisa juga dilakukan tiap Sabtu di Dinas Perijinan, atau Kelurahan setiap harinya melaui Akte Online.

Lebih lanjut Diah mengatakan persyaratan dalam membuat Akta kelahiran dapat diperoleh secara gratis bila dilakukan dari mulai 0 hingga 60 hari, tetapi lebih dari itu warga dapat dikenakan denda sebesar Rp 50,000. Sementara Capil biasanya dalam satu tahun mengadakan sampai 3 kali, dan satu kali pertemuan bisa dua kali dalam satu bulan,

“Kalau untuk 0-60 hari mereka tidak kena denda sementara lewat dari itu mereka dikenakan denda atau biaya sebesar Rp50 ribu” tandasnya.

Komari Sekretaris Camat Periuk pada kesempatana yang sama mengatakan, dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya, karena ini merupakan kebutuhan dasar baik bagi orang tua maupun anak.

“semoga masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai kebutuhan dalam adminstrasi sebagai warga negara” kata Komari.

Nana (60) warga perumahan keroncong kelurahan gebang Raya kecamatan Periuk merasa terbantu dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak kecamatan, ia berharap semoga kegiatan ini dilakukan tidak hanya pada saat menjelang HUT Kota Tangerang, namun ada dapat dilanjutkan pada waktu berikutnya.

“program ini sangat membantu kami selaku warga, semoga kegiatan ini dapat dilanjutkan pada waktu berikutnya” kata Nana.

(tam)