KOTA TANGERANG – Kasus Wartawan yang dikeroyok oleh oknum SPBU 34-15715 di Jalan Raya Otonom Cikupa, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pada 24 Oktober 2022 lalu kasusnya kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Tangerang, 1 terdakwa dari pihak SPBU dan 4 lainnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Fandi selaku pelapor dan 4 saksi didampingi oleh kuasa hukum Ujang Kosasih, SH & Parthner mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. (Kamis, 19/01/23)
Dalam pantauan awak media di ruang sidang 6 Lantai 2 pada Pengadilan Negeri Tangerang saksi dicecar pertanyaan oleh Majlis Hakim dan penasehat hukum dari pelaku, saksi korban Fandi, menerangkan kronologis pengeroyokan.
“Berawal dari kecurigaan para korban melihat motor jenis tangki besar bulak balik mengisi BBM di SPBU Cikupa, kemudian kita mengkonfirmasi ke bagian oprator yang berseragam merah, kemudian operator menjawab ke pengawas aja. Tak lama kemudian munculah pengawas berseragam hitam (Erwin), selaku pengawas SPBU Cikupa, kemudian terjadi keributan hingga berakhir penganiayaan terhadap 4 wartawan” ujar Fandi pada saat ditanya oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, terdakwa Erwin pada saat ditanya hakim mengakui bahwa dirinya menendang korban Fandi, saksi Reza memperkuat keterangan di ruang sidang bahwa Erwin selain menendang juga memukul kepala Korban.
Kuasa hukum pelaku mencecar pertanyaan kepada saksi, “Saudara saksi apakah ada aturan yang mengatur bahwa wartawan boleh atau punya kapasitas untuk mengawasi BBM?” tanya kuasa hukum pelaku.
saksi menjawab “kami selaku media dibekali dengan surat tugas khusus dari Pimpred untuk mengawasi BBM bersubsidi sesuai Regulasi” jawab saksi.
Kemudian kuasa hukum meminta saksi menunjukan surat tugas khusus untuk mengawasi BBM saksi dengan sigap mengeluarkan surat tugas (ID Card) dan memperlihatkannya kepada kuasa hukum dan Hakim.
Usai sidang, Pengacara Hukum Fandi mengatakan dan mengapresiasi kepada penegak hukum.
“Alhamdulillah pada hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari korban pengeroyokan rekan kita Fandi di SPBU Cikupa pada bulan Oktober 2022 lalu. Satu hal yang luar biasa, kita apresiasi kepada para penegak hukum khususnya Polresta Tangerang kemudian Kejaksaan Negeri Tangerang yang sudah memproses pelaku sesuai dengan aturan. Saksi ini dihadirkan tentunya untuk mencari kebenaran, keterangan saksi satu dengan saksi yang lain tentunya dibarengi dengan barang bukti” ujar Lawyer di halaman PN Tangerang, Kamis, (19/01/2023).
Lawyer Ujang Kosasih juga mengatakan bahwa 1 terdakwa dari SPBU dan 4 lainnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), “Berdasarkan yang kita lihaKasus Pengerokan Wartawan Di SPBU Cikupa Kini Naek Ke PN Tangerang, 1 Menjadi Terdakwa Dan 4 lainnya DPO, dari layar monitor disitu terdakwa adalah saudara Erwin dari SPBU, yang lainnya masih DPO, mudah mudahan pihak kepolisian tetap melakukan pengejaran DPO” ungkapnya
.“Saya selaku penasihat hukum tentunya akan terus mengawal kasus ini sampai adanya kepastian hukum” paparnya..