Jakarta, salakaNews- Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) terkait pencarian kotak Hitam (black Box) pesawat Lion Air JT 610 Menteri Perhubungan berencana akan menjadikan acuan tersebut untuk memberikan sanksi kepada pihak maskapai Lion Air.
“Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan PERMEN. Ini pasti ada sanksi. Namun, kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT,” kata Budi
Lebih lanjut ia mengatakan,kementrian Perhubungan saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak maskapai, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar budi, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemenhub yang dilansir IDN Time pada Rabu (31/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa tingkatan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Lion Air. Namun, semua itu bergantung dari hasil investigasi KNKT.
Ada beberapa sanksi dan diatur oleh beberapa level peraturan. Namun, kepada siapa sanksi ditujukan, maka hal tersebut akan diklarifikasi oleh KNKT. Sanksi pun bisa ditujukan ke berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi.
“Sekali lagi sanksi tersebut belum bisa diberikan saat ini,” kata mantan Direktur Angkasa Pura 2 itu.
Ia menjanjikan KNKT akan bekerja secara cepat untuk menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan tersebut.
(tam)