Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, Pemkab Pandeglang Tidak Dapat Berikan Tambahan Anggaran

0
93
views

Pandeglang, Salakanews – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang semula akan dilaksanakan pada bulan September 2020 ditunda hingga waktu yang tidak dapat ditentukan mengingat adanya Pandemic Global yang menjadi permasalahan dunia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban, dalam acara Rapat Koordinasi tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar oleh Pemerintah Pusat bersama seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia melalui virtual Video Conference mengungkapkan, jika Pandeglang pada dasarnya Pemerintah Daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), sudah siap untuk melaksanakan pelaksanaan pilkada serentak.

Namun mengenai anggaran, Wabup mengatakan, ditengah Pandemi Covid 19 ini, pemerintah daerah tidak dapat memberikan tambahan anggaran, mengingat anggaran yang ada sudah direlokasikan untuk kegiatan sosial masyarakat guna penangan Covid.

“Intinya, kami bersama KPU dan Bawaslu siap, namun dalam kondisi Covid ini, kami tidak lagi dapat memberikan tambahan anggaran, karena anggaran yang ada sudah tersedot untuk kegiatan sosial masyarakat,” Ucap Tanto usai Rakor Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual dengan seluruh Kabupaten/Kota se-indonesia di Ruang Pintar Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Jum’at (5/6/2020).

Dikatakan Tanto, Rakor tersebut membahas agar dana untuk tahapan pilkada harus disalurkan kepada penyelenggara minimal di angka 40%.

“Saat ini anggaran yang disalurkan untuk tahapan baik untuk KPU maupun Bawaslu mencapai kurang lebih 43%,” ujarnya.

Menurutnya, dimasa Pandemi covid 19, kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada untuk KPU sebesar Rp. 25 miliar, sudah termasuk untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dan anggaran penambahan TPS (Tempat Pemungutan Suara) karena sekarang tiap TPS berjumlah 500 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Semua daerah se indonesia yang akan melaksanakan Pilkada tidak dapat memberikan penambahan lagi karena kondisi fiskal yang tetbagi untuk sosial masyarakat, kami harap KPU juga melakukan refocusing, mudah-mudahan bisa mencukupi,” jelasnya.

Sementara, Mengutif sambutan Menko Polhukam Mahfud MD dalam Rakor tersebut dikatakannya, ada beberapa alasan dilaksanakannya Pilkada serentak tahun 2020, yaitu tidak ada kepastian kapan covid 19 akan berakhir, namun kendati demikian, proses ketatanegaraan pemerintahan harus berjalan normal, dan harus ada pemerintahan devinitif walaupun ditengah situasi covid 19.

“Sekarang kebijakan pemerintah mengikuti kebijakan secara umum di dunia internasional. Kita tahu corona mengancam, sejalan dengan hal itu kita akan dapat menyesuaikan untuk itulah pilkada dilaksanakan dan akan ada konsekuensi anggaran karena pasti akan ada kebutuhuan baru,” tuturnya.

“Pelaksanaan Pilkada serentak akan diatur oleh Peraturan Pengganti Undang -undang (Perpu) no2 tahun 2020, dan akan segera di proses menjadi udang – undang,” ujarnya.

Terkait anggaran, Mahfud mengatakan, jika pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan membantu untuk pelaksanaan Pilkada serentak.

“Saya sudah membicarakan ini dengan Menteri Dalam Negri adanya anggaran dari APBN, dan APBD pub ikut berpartisipasi dalam pilkada serentak. Saya minta anggaran pilkada harus segera dikaitkan dan dibicarakan untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan Desember mendatang,” tutupnya.

Rapat yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD itu memutuskan, jika pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan tahapan nya dimulai tanggal 18 Juni. (Dad/land)