Warga di Dua Desa Kecamatan Bojong Tebus Sertifikat PTSL Rp 500 Ribu

0
329
views

PANDEGLANG, SALAKANEWS Penerima Progam Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dua desa yakni Desa Cijakan dan Citumenggung Kecamatan Bojong harus keluarkan biaya Rp 500 ribu per bidang.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, jumlah peserta penerima PTSL di dua desa tersebut sebanyak 291 bidang tanah, yang terbagi di desa Citumenggung sebanyak 230 bidang tanah dan Desa Cijakan sebanyak 61 bidang tanah.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya asal Kampung Cibadak RT 14 RW 6, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong terpaksa harus menjual padi hasil panennya demi menebus sertifikat PTSL sebesar Rp 500 ribu.

Padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) menginstruksikan jika pembuatan sertifikat PTSL dikenakan biaya Rp 150 ribu per bidang.

“Kapaksa, abdi ngajual gabah ja lantaran te gaduh acis. Ditambah pan waktu penebusannya ngen dibere jangka dua poe (Terpaksa saya ngejual gabah karena engga punya uang. Ditambah, jangka waktu yang diberikan oleh pihak desa hanya dua hari),” katanya, Rabu (19/8/2020).

Warga lainnya, Endan Sunandar asal Kampung Cibadak RT 14 RW 6, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong yang juga peserta Program PTSL mengaku belum menebus sertifikat PTSL nya lantaran belum memiliki uang untuk menebusnya.

“Belum saya tebus karena engga punya uang. Mau dari mana saya punya uang segitu, kerja juga engga,” keluhnya.

Endan pun mengaku, saat mau proses penyerahan berkas di pinta Rp 100 ribu. Ia mengaku jika bukan hanya dirinya saja diminta segitu, namun tetangganya pun mengalami hal yang sama.

“Bukan saya aja yang di pinta uang segitu, tetangga saya pun sama dipinta segitu,” tegasnya.

Terpisah, warga Desa Citumenggung, yang enggan disebutkan namanya mengaku jika dirinya menghabiskan biaya sebesar Rp 500 ribu untuk mendapatkan program PTSL.

“Pertama saya ngasih Rp 150 ribu, setelah selesai pembuatan program PTSL saya di pinta lagi Rp 350 ribu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Nanda mengaku jika pemungutan sebesar Rp 500 ribu untuk biaya administrasi lainnya di luar program PTSL.

“Ada biaya administrasi lainnya, seperti pembuatan akte hibah, yang belum memiliki itu kan harus di buatkan itu dulu,” kilahnya.

Adapun kepala desa Citumenggung sampai berita ini diterbitkan belum bisa di konfirmasi secara langsung. (Zis/Red)