Viral Perceraian Pejabat Jambi, Harta Gono-gini Jadi Rebutan

0
595
views

Muaro Jambi, salakaNews.com – Ahli Waris Karyani Layangkan Gugatan Intervensi Terkait Gugatan Harta gono gini Bersama Ivan Wirata, salah seorang pejabat publik. Anggota DPRD propinsi terpilih priode 2019-2024 yang juga mantan kepala dinas PUPR propinsi Jambi.

Proses persidangan Gugatan Ivan Wirata terhadap Karyani terkait harta bersama di Pengadilan Agama Sengeti terus berlangsung, Masrul Aripin dan Thamrin selaku ahli waris melayangkan Gugatan Intervensi terhadap Ivan Wirata dan Karyani Ahmad. Masrul Ahmad Atau di panggil Muk Ayun menjelaskan, jika gugatan intervensinya telah diterima oleh Pengadilan Agama Sengeti berdasarkan panggilan dari Pengadilan Agama Nomor 458/Pdt.G/2019/PA.Sgt yang telah ia terima. Sengeti, 3/9/2019.

Namun ahli waris tergugat menjelaskan, jika dalam Gugatan yang dilayangkan Ivan Wirata terhadap Karyani atau saudara kandungnya tersebut memuat harta warisan, kata ayun menuturkan.

“ya itu memang warisan orang tua kami dan nenek kami. Masak Ivan mau nguasoi harto warisan kami, dalam gugatan Ivan Wirata ado limo titik lokasi harto warisan orang tuo kami dan nenek kami kenapo dimasukan dalam gugatan harta bersama”.

Ayun menambahkan, kami dari ahli waris tetap mempertahankan warisan mak dan Datuk kami H. Sobirin, kalu lahan tersebut hanya digarap oleh Ivan Wirata bukan jual beli dan itu ado bage hasil dari sawit yang ditanam Ivan dan Karyani, janji -janji manis tergugat dan penggugat sama sekali tidak terpenuhi walaupun hasil TBS tercatat tanggal 5 mei 2015 sampai dengan 1 april 2017 yang lalu dari 5 lokasi tersebut total bruto sebesar 1,8 milyar sengaja atau tidak sengaja tidak menginginkan pembagian hasil tersebut pada ahli waris lain yang berhak.

Saat ditanya soal kabar aset Ivan Wirata yang jumlahnya panstastis dan tersebar di beberapa lokasi di beberapa propinsi, adapula yang menyebutkan berbeda dengan LHKPN Ivan Wirata saat mencalonkan Bupati Muaro Jambi kala itu, ayun menyebutkan

” informasinyo macam tu, cuman dak taulah sayo berapo banyak aset Ivan di Jambi ni, yang sayo tau ado di Jambi, Pekanbaru, Jakarta dan Bekasi itu yang sayo dengar kabarnyo”.

Ketika Salaka news mencoba untuk mengkonfirmasi terkait proses persidangan Gugatan IvanWirata dan karyani di Pengadilan Agama Sengeti, petugas PA bagian informasi Azizah membenarkan Adanya gugatan dari Ivan wirata, menurut Azizah.masalah ini PA tidak bisa memberi keterangan terkait sejauh mana proses gugatan dan PA tidak di benarkan memberikan informasi ke pihak manapun termasuk media.

“Masalah ini masih dalam proses sidang majelis Pihak PA tidak bisa di benarkan untuk memberi tahu perkara atau dari proses nya itu belum bisa di publikasikan masih dalam proses majelis kecuali kalau perkara ini sudah putus baru bisa kita publikasikan.”Terang Azizah.

Menurut Azizah dia tidak tau sejauh mana proses maslaha ini karena sepenuh nya kewenangan majelis dan bersifat privaci (tertutup) kepada ke dua belah pihak, dan pihak majelis tidak bisa di interpensi oleh pihak manapun.

Penulis:Wahid NR