Selama 20 Tahun Warga Perum Bumi Indah Pasar Kemis Tak Miliki Sertifikat Rumah

0
864
views
warga Perum Bumi Indah Pasar Kemis lakukan Aksi pertanyakan sertifikat rumah mereka selama 20 tahun belum dimiliki. (foto: Fatah/salakaNews)

Kab.Tangerang, SALAKANEWS.com-  Warga Bumi Indah Tahap 1, kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mempertanyakan sertifikat rumah mereka kepada PT Artha Buana Sakti (PT ABS) selaku pihak pertama dalam mengelola perumahan itu, pasalnya selama 20 tahun warga tidak pernah memegang sertifikat tersebut sebagai pemilik perumahan yang telah dibeli  dan dilunasinya dari PT Artha Buana Sakti sebagai pemilik properti. Rabu 20/02/2019.

Umar warga perumahan tersebut mengatakan, ia merasa dirugikan oleh PT ABS yang hingga saat ini belum menyerahkan sertifikat itu kepadanya, padahal kewajibannya selama ini sudah ia lunasi.

” kami merasa diombang ambing, dengan janji manis tentang keberadaan Sertivikat yang sudah dilunasinya dari PT. Artha Buana Sakti yang dinilai selalu memberikan angin sorga kepada warga, hingga keberadaan sertivikat yang menjadi haknya hingga kini belum diterimanya,” kata Umar, saat menyampaikan Orasi  di depan kantor PT Artha Buana Sakti.

Umar menegaskan, jika masalah ini tidakditanggapi oleh pihak property, maka ia bersama  warga lainnya berencana akan menutup dan mengunci gedung Kantor PT.tersebut.

Warga menilai masalah ini merupakan pembohongan publik, ketika haknya dirampas dengan diiming-imingi janji oleh PT Artha Buana Sakti, dimana warga Bumi Indah Tahap satu hingga tahap lima akan diberikan kemudahan hingga sertifikat rumah itu diberikan.

“cara seperti ini diduga adalah penjualan rumah bodong, kalau memang  management properti itu baik tentunya tidak seperti ini, apalagi warga banyak yang sudah melunasi angsuranya, untuk itu warga berencana akan menutup kantor PT. Artha Buana Sakti dengan gembok,”katanya.

Sementara pihak Pengelola PT Artha Buana Sakti, ketika dijumpai awak media mengatakan, pihaknya mengklaim telah beritikad baik, dimana saat ini sertifikat induk sedang dalam pembahasan pasalnya posisinya dalam keadaan terblokir di Kejaksaan.

“Ini sih hanya Miskomunikasi saja, dimana sebelumnya juga kami beritahukan kepada warga yang sudah melunasinya agar bisa bersabar,” ucap pihak pengelola yang tidak bersedia menyebutkan namanya.

Pantauan SALAKANEWS.com selama aksi berlangsung aparat dari polsek Pasar Kemis tengah berjaga-jaga mengamankan jalannya aksi. Kapolsek Pasar Kemis, kompol Ucu Saefullah ke pada awak media  mengatakan, penyampaian aspirasi ini boleh saja, tetapi itu ada aturannya dan diatur oleh undang undang.

“Mohon kepada rekan-rekan yang berorasi saat ini, paham akan tata tertib jalannya orasi ini karena perwakilan yang di dalam belum selesai bernegoisasi dengan pihak management PT Artha Buana Sakti, dan jangan membuat aturan sendiri, jadi harus menunggu hasilnya dan tidak ada unsur penekanan serta harap tenang,” pinta Ucu Kapolsek Pasar Kemis. Rabu (20/02/2019)

Muspika yang hadir diacara orasi damai tersebut diantaranya Danramil Pasar Kemis Kapten CPM Djalaludin Putra, Kapolsek Pasar Kemis Kompol Uchu Saefullah. Camat Pasar Kemis Tisna Hambali, Lurah Kutajaya Plt H. Murtas. Kasie Trantib Pasar Kemis Rusdi Efendy. serta seluruh warga Bumi Indah Tahap 1 (Satu).

Rep: Fatah

Ed: Tam