Samsat Pandeglang : Randis Pemkab Pandeglang Sudah Menunggak Pajak Sejak 2014

0
500
views

Pandeglang, Salakanews -Tunggakan kendaraan dinas (Randis) Pemkab Pandeglang yang mati pajak sudah terjadi sejak tahun 2014 sampai tahun 2018 mencapai 540 unit atau jika dirupiahkan mencapai Rp 472.632.800.

Kasi Pendataan UPT Samsat Pandeglang, Mas Ervi Irviliani mengatakan jika Randis Pemkab Pandeglang yang menunggak pajak masih belum diketahui alasan menunggak pajak. Padahal jika melihat data yang ada, ada beberapa Randis yang menunggak sejak tahun 2014 lalu belum pernah membayar pajak.

“Dari 540 unit sedang di data apakah kendaraan tersebut kendaraannya masih aktif atau sudah rusak berat,” kata Ervi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/12/2019).

Bukan hanya Pemkab Pandeglang, bahkan Randis desa-desa pun memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 78.829.900.

“Adapun untuk tunggakan pajak atas nama desa mencapai 184 unit dan jika dirupiahkan Rp 78.829.900. awalnya kendaraan desa di tanggung oleh Pemkab Pandeglang, tapi sekarang ditanggung oleh desa itu sendiri, karena sekarang sudah memiliki dana sendiri,” bebernya.

Menurut Ervi, Pemkab Pandeglang setiap tahunnya selalu memiliki tunggakan pajak. Padahal pihaknya selalu memberikan surat pemberitahuan, namun permasalahan itu tak kunjung selesai.

“Setiap tahunnya selalu ada aja yang nunggak, padahal setiap tahun kami selalu memberikan pemberitahuan kepada pihak Pemkab Pandeglang,” tegasnya. (Zis/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here