Pandeglang, salakaNews – UNMA Banten sebagai satu-satunya universitas milik organisasi Mathla’ul Anwar dinilai tidak profesional dalam mengelola pendidikan kampus, hal itu terbukti dikelola secara tidak profesional yang berpotensi merugikan mahasiswa dan alumninya.
Koordinator Lapangan (Korlap) Ahmad Munirudin mengatakan, bahwa UNMA Banten yang sudah berusia 20 tahun terbukti mengalami penurunan kualitas dan kuantitas seperti terlihat dari jumlah mhs yg terus menurun.
“Bahwa pimpinan Unma Banten terbukti gagal menjadikan universitas ini sebagai salah satu universitas terkemuka di Banten sebagaimana misi yang telah ditetapkan” Ungkapnya.
Karena itu kami menuntut:
1. Pecat Rektor Unma Prof Abdul Gani sekarang juga dengan alasan: tidak aktif memimpin kampus, tidak membawa kemajuan bagi Unma dalam 2 tahun ini, merangkap jabatan sebagai Rektor Attohiriyah Jakarta.
2. Pecat Warek I Unma dengan alasan: gagal mengurus akreditasi institusi dan akreditasi prodi (komunikasi, teknik sipil, teknik mesin), gagal mengurus masalah akdemik yg semakin amburadul.dan kita juga mempertanyakan terkait uang Dkm yang di duga digelapkan, ketika kita kompirmasi ke biro keuangan mereka belum melakukan LPJ nya badan eksekutif mahasiswa BEM.
3. Pecar Warek II Unma dengan alasan: tidak pernah membuat laporan keuangan Unma, tidak transparan dalam hal sumber pendapatan Unma, gagal mengelola administrasi kampus yg acak kadut.
4. Pecat Warek III Unma dengan alasan: bertindak gegabah dengan mencabut SK Pjs BEM Unma tahun 2020 tanpa alasan yg jelas, tidak transparan dalam mengelola dana DKM.
5. Pecat Kepala Biro Akademik Unma dengan alasan: gagal dalam mengelola administrasi akademik sehingga muncul banyak kasus adanya nomor ijazah dan NIM ganda/dobel yg berakibat banyak alumni Unma kesulitan ketika melamar pekerjaan,dan
Tidak transparan dalam mengelola alokasi beasiswa utk mhs dari Dikti dan lembaga2 lainnya
6. Pecat Kepala Biro Umum Unma dengan alasan: tidak kompeten dalam mengurus surat-menyurat, SK asli Pencabutan Pjs diserahkan ke orang lain yg tidak berhak, gagal memelihara fasilitas kampus seperti ketersediaan air, kebersihan ruangan, keamanan kampus, dan lain-lain.
7. Batalkan sekarang juga SK Rektor No I-033 tentang Pencabutan Pjs BEM Unma Banten tahun 2020.
Sementara Ali Nurdin, Wakil Rektor (Warek) III Saat dikonfirmasi oleh Salakanews.com Melaluii pesan singkat WhatsApp, dirinya enggan memberikan komentar.
“Maaf saya tidak ada komentar, silahkan hubungi Bu Eva Sutihat Kabag Humas Unma” singkatnya.,
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Humas Unma Banten mengatakan, bahwa aksi dari tuntutan mahasiswa akan segera ditindaklanjuti di dalam pembahasan Badan Pelaksana Harian (BPH) UNMA Banten dari unsur yayasan Mathla’ul Anwar.
“Aksi tadi berjalan lancar,diterima oleh jajaran BPH dan sudah di tanggapi.dan akan dibicarakan di internal BPH, Minggu depan insyaallah ada hasilnya” Kata Eva Sutihat kepada Salakanews.com. (Land)