Kab.Tangerang, salakanews.com – Dua pelaku pencurian Kambing di perumahan Edelweis 5 Puri Tamarin, RTKRT 003, RW 013, desa Pisangan Jaya, kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang diringkus jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang, Jumat (12/3/2021).
Kedua pelaku yakni AMR (44) warga Desa Selembaran jaya, Kecamatan Kosambi,
Dan E (45) Warga Desa RawaBoni Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto, Mengatakan, Pelaku pencurian hewan ternak Kambing telah dicuri Pada Sabtu 06 Maret 2021, sekira pukul 13.43 WIB.
“Kedua pelaku ini Telah melakukan Perkara Dugaan tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 KUHP berupa satu ekor Kambing, Kedua Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya,” kata Kapolsek Sepatan I Gusti.
Lebih lanjut I Gusti mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat, berwarna Hitam yang digunakan pelaku, satu karung dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Kedua pelaku kita tangkap dirumahnya masing-masing Dan kambing hasil curiannya sudah dijual di Desa Jungkel, Kecamatan Rajeg dengan harga 500 ribu rupiah,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka sementara dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Editor: tam
Reporter: susi/ari